Petugas KPP Pratama Surakarta tengah menempelkan tanda sita terhadap aset mobil  milik PT T. Foto: KPP PratamaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan aset milik PT T berupa satu unit mobil dan bilyet giro bernilai ratusan juta rupiah. Penyebabnya , PT T yang berkedudukan di Surakarta menunggak pajak Rp 906.000.000,00.

“Eksekusi sita mobil bernilai Rp 100.000.000,00 dan bilyet giro senilai Rp 806.000.000,00 dilakukan karena PT T  selaku wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Tindakan penyitaan dilakukan melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN),” kata Kepala KPP Pratama Surakarta, Herry Wirawan, dalam pers release yang diterima Suarabaru.id di Solo, Kamis (21/9/2023).

Sebelum melakukan tindakan penyitaan pada tiga hari sebelumnya, lanjut Herry Wirawan, telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya. Tindakan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Proses penyitaan tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan Nomor BA-00025/SITA/KPP.320604/2023 tanggal 18 September 2023. Realiasi pengawasan kepatuhan material penagihan KPP Pratama Surakarta mencapai Rp7.706.125.434,00 dari target sebesar Rp10.406.206.049,00 atau 74.05 persen.

Dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan, jelasnya.

Masih dalam kesempatan sama JSPN KPP Pratama Surakarta Rusli Tohir menambahkan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang. Sebelum dilaksanakannya proses lelang , dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.

Bagus Adji