SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Sparta Satreskrim Polresta Surakarta menggerebek sebuah warung makan di Jalan Setiabudi Solo karena diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal alias tanpa izin.
Dari tempat usaha milik LSN (63) penduduk Manahan Solo disita pelbagai minuman beralkohol tediri enam botol Bir Bintang, empat botol Guinness, empat botol bekas air mineral 1500 ml berisi miras Leci, sebotol bekas air mineral 1500 ml berisi miras Mangga dan sebotol Johnie Walker Red Label.
“Tersangka LSN dan barang bukti minuman beralkohol diamankan ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” tegas Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK mewakili Kapolresta Surakarta, Kamis (21/09).
Penggerebekan warung makan milik LSN, lanjut Kasat Samapta Polresta Surakarta, berawal adanya aduan masyarakat melalui ULAS tentang sebuah warung makan di Jalan Setiabudi yang kehadirannya meresahkan penduduk sekitar.
Penyebabnya usaha yang ada menyediakan live music dan diduga sering berlangsung aktivitas pesta miras.
Informasi yang masuk segera ditindaklanjuti Polresta Surakarta dengan mengirim tim Sparta guna melakukan penggerebekan.
Seizin pemilik usaha dilakukan penggeledahan di lokasi setempat. Hasilnya , petugas menemukan belasan botol miras berbagai merk yang diperdagangkan tanpa izin.
“Miras yang biasanya dijual di kios-kios atau di tempat hiburan malam, rupanya juga kini dijual di warung makan tersebut,” kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.
Bagus Adji