KUDUS (SUARABARU.ID) – Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus mendapat sanksi indisipliner gegara terlibat dalam perselingkuhan.
Satu ASN lainnya bahkan sampai dipecat karena mangkir kerja selama lebih dari 28 hari.
ASN yang terpaksa dipecat adalah seorang guru di sebuah SMP di Kecamatan Dawe. Yang bersangkutan sering bolos kerja sejak awal tahun 2022 dan akhirnya diputus bersalah pada Juni 2023 lalu.
“Yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat,”kata Kabid Pengembangan dan Diklat Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Hendro Muswinda.
Sementara, untuk ASN yang terlibat perselingkuhan dan perceraian, menurut Hendro, mendapatkan sanksi yang bervariasi mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji berkala.
Penegakan disiplin ASN tersebut didasarkan pada PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan data yang ada, tahun 2022 Pemkab Kudus juga menjatuhkan sanksi kepada 14 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik.
Sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera agar PNS bisa bekerja lebih baik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Ali Bustomi