blank
Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Grobogan. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan Fitria Nita Witanti menyatakan, Komisi Pemilihan Umum Grobogan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 19 September 2023.

Dalam sidang ini, terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan dan pelapor Thohirin hadir dalam sidang yang diketuai Fitria Nita Witanti.

Perkara ini bermula dari perkara yang disampaikan pelapor Thohirin ke Bawaslu Grobogan, yakni tentang Moch Sutarno, salah satu bakal calon anggota DPRD Grobogan dari PDIP yang diduga memiliki dua keanggotaan partai. Pelapor Thohirin mempermasalahkan lolosnya yang bersangkutan pada tahapan verifikasi administratif.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Pemeriksa, Fitria Nita Witanti membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Thohirin.

Baca juga Bawaslu Kembali Sidangkan Kasus Bacaleg Diduga Punya Keanggotaan di Dua Partai

Sidang diawali dengan pembacaan tata tertib oleh Edy Purwanto dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang dilakukan secara bergantian oleh Majelis Pemeriksa yakni Desi Ari Hartanta, Syahirul Alim, Amal Nur Ngazis, dan Fitria Nita Witanti.

“Putusan yang diibacakan majelis pemeriksa menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah. Majelis menyatakan, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Fitria Nita Witanti, usai sidang.

Fitria menjelaskan, jika pihak pelapor tidak terima dengan hasil putusan tersebut, bisa mengajukan hasil koreksi ke Bawaslu RI paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan.

Tanggapan Thohirin

Sementara itu, pihak pelapor yakni Thohirin, mengungkapkan bahwa hasil putusan Majelis Pemeriksa ini tidak berdasarkan fakta. Dirinya menilai, putusan ini hanya mengutip formalitas petunjuk memenuhi persyaratan.

“Bagaimana kami verifikasi sesuai prosedur check list. Setiap pelanggaran diuji per substansi bukan formalitas,” tegas Thohirin kepada wartawan.

Sebagai tindak lanjut, Thohirin menyatakan, siap melakukan petunjuk dari DPW dan DPP PAN terkait dengan hasil putusan tersebut.

“Saya tidak maju sendiri, karena tidak etis. Maka, petunjuk dari DPW dan DPP akan saya lakukan,” ujar Thohirin.

Tanggapan KPU

Komisi Pemilihan Umum Grobogan dalam sidang putusan tersebut diwakili oleh tiga anggota komisioner yakni M Machruz, Agung Sutopo dan Sulistyorini, serta satu staf yakni Rama Eka.

Dalam keterangannya, Agung Sutopo menyatakan KPU Grobogan menerima hasil putusan Majelis Pemeriksa. Pihaknya juga menegaskan, semua ini adalah hasil kerja keras yang sesuai dengan Undang Undang dan PKPU dengan peraturan yang telah dilakukan.

“Dari semua Daftar Caleg Sementara (DCS), hanya satu parpol saja yang ada laporan, yakni PDI Perjuangan. Untuk partai lainnya, aman,” jelas Agung Sutopo.

Tya Wiedya