“Kegiatan di sungai Grojogan tersebut direncanakan akan terus berlanjut,” ucap Samgautama Karnajaya.
Larangan Buang Sampah Sembarangan
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM., yang hadir dalam kegiatan di sungai Grojogan mengapresiasi dan mendukung kegiatan tersebut, Wakil Bupati Blora mengajak semua pihak untuk menjaga dan merawat sumber daya air yang ada di Blora, termasuk di sungai Grojogan.
Wabup Blora juga melakukan peletakan batu pertama, pemasangan papan larangan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, salah satunya di sekitar sungai Grojogan.
Ditandaskan Wakil Bupati Blora, di kegiatan tersebut juga telah dilakukan penuangan eco enzym di sepanjang saluran sungai Grojogan. Tujuannya, agar kualitas sumber daya air terpelihara secara berkelanjutan.
“Eco enzym merupakan cairan organik yang dibuat dari limbah basah organik. Cara pembuatannya juga sederhana karena hanya memanfaatkan limbah organik dengan menggunakan alat rumah tangga yang sederhana,” ujar Wabup Blora.
Dikemukakan, Eco enzym merupakan alternatif pengelolaan limbah untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
“Selain di Blora, di sejumlah kota, seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar dan kota besar lainnya, kegiatan seperti ini telah dilaksanakan secara berkelanjutan,” tandas Wakil Bupati Blora.
Untuk diketahui, berbagai pihak yang terlibat dalam konservasi sumber daya air di sungai Grojogan yang diinisiasi oleh DPUPR Kabupaten Blora itu, diantaranya, Eco Enzym Nusantara Kabupaten Blora dan Yayasan Konservasi Lingkungan Pamor Kuwat Blora.
Kudnadi Saputro