Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap pemeliharaan DPT, dengan mengerahkan jajaran Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan maupun Kelurahan ke rumah warga pemilih, Rabu (13/9/2023). Foto: Dok Bawaslu

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus melakukan pengawasan atas pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap, Rabu, 13 September 2023.

Hasil pengawasan dan pencermatan jajaran pengawas Pemilu, ditemukan sebanyak 13 potensi pemilih tambahan dengan rincian 10 pemilih pindah masuk dan 3 pemilih pindah keluar. Selain itu pengawas juga menemukan 4 data potensi daftar pemilih khusus (DPK).

Dwijaya Samudra Suryaman, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menjelaskan, bahwa sampai dengan saat ini Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap pemeliharaan DPT, dengan mengerahkan jajaran Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan maupun Kelurahan.

“Pengawasan ini merupakan kerja lembaga untuk mengawasi, mengawal dan memastikan daftar pemilih di Kota Semarang memiliki kualitas dan tingkat akurasi yang baik. Tidak hanya melakukan pengawasan, kami tentunya juga mendorong 13 pemilih tersebut, untuk segera mendaftar pindah memilih ke jajaran KPU Kota Semarang,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Dwijaya, jajaran pengawas juga diminta melakukan pengawasan door to door melalui patroli kawal hak pilih, dengan koordinasi ke stakeholders setempat, untuk selanjutnya turun ke lapangan memastikan data pindah masuk dan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di sebuah wilayah.

“Pendekatan penelusuran melalui patroli kawal hak pilih ini bertujuan untuk menyisir setiap wilayah di Kota Semarang guna memetakan warga yang pindah memilih, maupun yang belum terdaftar pada DPT, termasuk alih status TNI/POLRI,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dwijaya juga menyatakan, bahwa jajaran pengawas diminta untuk terus mengawasi pelayanan pindah memilih baik di tingkat PPK dan PPS.

“Turun dan pastikan apakah sudah membuka pelayanan khusus untuk mengurus pindah pemilih, awasi prosedurnya,” imbuhnya.

Dwijaya juga mengatakan, setiap pemilih yang akan melakukan pindah pemilih, harus menyertakan data dukung lengkap sesuai dengan alasan pindah memilih sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 695.

 

Pria lulusan Fakultas Ekonomi Undip ini juga menerangkan, terdapat temuan pemilih TMS pascapenetapan DPT, di antaranya 259 pemilih meninggal dunia dan 45 potensi pemilih ganda.

Terkait beberapa hal temuan diatas Bawaslu Kota Semarang akan menyampaikan berbagai temuan kepada KPU Kota Semarang, agar dilakukan verifikasi data. Nantinya hasil tersebut akan dilakukan verifikasi oleh KPU Kota Semarang sehingga dapat memperbaharui data pemilih di Kota Semarang.

“Harapannya seluruh jajaran pengawas dapat menyisir lingkungan sekitarnya dan menjangkau mana saja yang berpotensi menjadi pemilih tambahan dan pemilih khusus,” harap Dwijaya.

Absa