TEGAL (SUARABARU.ID) – Di Kota Tegal minum air putih kena pajak, minum miras di tempat hiburan bebas pajak. Istilah tersebut mencuat saat DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Kerja bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal, Kamis (14/9/2023).
Terkait dengan pembahasan pajak dan retribusi daerah ada hal yang menarik saat pembahasan. Di mana setelah diketahui didalam realisasi pembahasan terutama tentang penerapan tarif retribusi pajak dan hiburan.
“Di tempat hiburan ada adigium yang sangat unik. Minum air putih di tempat hiburan di Kota Tegal kena pajak. Tetapi kalau minum minuman keras di tempat hiburan bebas pajak,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH, Kamis (14/9/2023).
Kenapa adigium itu muncul, menurut Edy Suripno karena sampai hari ini ternyata banyak miras yang beredar di Kota Tegal tidak bisa dikendalikan oleh Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah pun tidak memungut terkait peredaran miras tersebut.
Pansus II DPRD Kota Tegal mengundang pihak Pemerintah Kota Tegal dan stakeholder terkait untuk melihat kenyataan yang ada. Adigium yang beredar luas di masyarakat, kata Edy Suripno, harus terjawab oleh kebijakan. Pemerintah Kota Tegal mau gimana dan seperti apa.
Hadir Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, KH Habib Ali Zaenal Abidin SE MH, Pj Sekda Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono MM bersama sejumlah Forkopimda Kota Tegal.
Sutrisno