blank
   Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa, S.H., M.H., barang bukti dua kasus yakni narkotika dan peredaran obat keras, di aula Aryaguna Mapolres. Senin, 11 September 2023. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) —  Konferensi pers Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jateng, di aula Aryaguna Mapolres, mengungkap  kasus yang ditangani di Agustus dan September 2023. Dua kasus terkait dengan narkotika dan peredaran obat keras, Senin, (11/9/2023).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba)  Polres Blora, AKP Edi Santosa, S.H., M.H.,  menjelaskan bahwa kasus narkotika terjadi pada Jumat 28 Agustus 2023, sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Ronggolawe Gang Podang Kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung.

“Diamankan seorang pelaku inisial ALX (62th), dengan 1 paket sabu,” ungkap AKP Edi Santosa.

Dalam pengembangan, lanjut AKP Edi Santosa, mengarah kepada pemasok barang, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas / anggota Satresnarkoba di lapangan.

“Kami sudah mengantongi nama tersebut, inisial LG,  harapan kami bisa menyerahkan diri, namun tetap akan kami lakukan pengejaran, sehingga perkara akan lebih jelas, asal usul barang tersebut,” tegas Kasatresnarkoba Polres Blora.

Semoga saja LG masih berada di wilayah Blora, Satresnarkoba Polres Blora akan melakukan pengejaran secara maksimal, untuk bisa mengungkap jaringan di atasnya, imbuh AKP Edi Santosa.

“Saat ini, diamankan Sepeda motor sarana transportasinya dan sepatu warna hitam,” imbuh AKP Edi Santosa.

Kasat Narkoba Polres Blora menegaskan, atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 114 dan pasal 112 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara  seumur hidup atau hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan kasus kedua, kata AKP Edi Santosa, mengungkapkan terkait dengan peredaran obat keras, ‘tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan khasiat, atau kemanfaatan dan mutu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras’.

“Kami amankan satu orang pelaku, inisial AAP,” ucap AKP Edi Santosa.

Dari pelaku, lanjut AKP Edi Santosa, diamankan total pil ada 381 obat keras, logonya Y, pemeriksaan laborat  Mabes Polri mengandung trihexyphenidyl, sementara  pengembangan penyelidikan bahwa asal usul barang diduga dari Jakarta.

Untuk mendapat perhatian, pasal 35 junto pasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 Undang – Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Kudnadi Saputro