MAGELANG (SUARABARU.ID)- Polres Magelang Kota menjamin penindakan tilanglectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) t berbasis telepon pintar, menggunakan telepon pintas khusus selama pelaksanaan Operasi Zebra 2023 tingkat Polres Magelang Kota.
“Telepon pintar yang digunakan untuk melalukan penindakan pelanggaran lalu-lintas dan dibawa personel Satlantas Polres Magelang Kota, merupakan telepon pintar khusus dan dapat dipertanggungjawabkan oleh petugas,”kata Wakil Kapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho kepada wartawan usai memimping gelar pasukan Apel Operasi Zebra 2023 di Alun-alun Kota Magelang, Senin ( 4/9/2023).
Budiyuwono mengatakan, penggunaan telepon pintar khusus untuk menindak pelanggar lalu- lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut, untuk menepis isyu di masyarakat tentang tilang ETLE tersebut bisa dilakukan oleh semua masyarakat.
Menurutnya, penggunaan tilang ETLE berbasi telepon pintar tersebut hanya bisa dipakai dengan menggunakan telepon pintas khusus dan pemakainya juga petugas satlantas yang telah terlatih. Sehingga, tidak semua orang bisa menilang pelanggar lalu-lintas dengan tilang ETLE berbasis telepon pintar
Ia menambahkan, selain menggunakan telepon pintar, penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas tersebut juga menggunakan kamera pengawas yang tersebar di beberapa titik di ruas-ruas jalan utama di Kota Magelang. Selain itu juga, petugas menindak pelanggaran lalu-lintas menggunakan tilang ETLE dengan kamera yang ada di helm petugas yang sedang menjalankan patroli.
“Selama Operasi Zebra yang berlangsung selama 14 hari, mulai 4 -17 September mendatang,fokus penindakan yakni pelanggaran yang kasat mata,”katanya.
Budiyuwono berharap selama pelaksanaan Operasi Zebra tersebut bisa menekan angka kecelakaan lalu-lintas dan angka kecelakaan lalu-lintas. Selama operasi tersebut juga diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu-lintas, sehingga masyarakat bisa menjamin keselamatan.
Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Krida Risanto menambahkan, sasaran utama penindakan yang akan dilakukan selama Operasi Zebra 2023 ini, yakni pemakaian knalpot tidak standar, pelanggaran tidak memakai helm dan pelanggaran melawan arus lalu-lintas.
“Bagi para pelanggar lalu-lintas yang melawan arus lalu-lintas, bila terjadi kecelakaan, tidak dijamim oleh asuransi Jasa Raharja,”kata mantan Kapolsek Kutawinangun, Polres Kebumen ini. W. Cahyono.