blank
Sejumlah warga menyatakan kesepakatannya, atas ganti untung yang diberikan, sebagai ganti lahan yang akan digunakan untuk Bendungan Bener. Foto: hms

PURWOREJO (SUARABARU.ID)– Sejumlah warga Wadas di Kabupaten Purworejo, akhirnya menyepakati pembebasan lahan tambang batu andesit, untuk material pembangunan Bendungan Bener.

Mufakat itu diambil dalam musyawarah warga pemilik lahan, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (31/8/2023).

Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono mengatakan, musyawarah berlangsung sangat lancar dan kondusif. Pertemuan itu membahas dua hal. Pertama, soal bentuk ganti untung lahan warga, dan yang kedua soal besaran nilai ganti untung.

BACA JUGA: Idham Cholid Bagi-bagi Buku “Menebar Kebajikan Mewujudkan Kemaslahatan”

”Seluruh warga yang hadir telah sepakat, pembebasan lahan dengan bentuk ganti kerugian berupa uang,” katanya.

Dijelaskannya, lahan yang belum dibebaskan sebanyak 116 bidang, yang dimiliki 59 orang. Dalam musyawarah itu juga berhasil menghadirkan 58 orang. Satu pemilik lahan tidak hadir, karena sedang berada di luar kota.

Dari yang hadir, 56 di antaranya telah menandatangani besaran nilai ganti untung. Sedangkan dua lainnya belum tanda tangan, karena masih ingin negosiasi harga dengan panitia.

BACA JUGA: Kadivmin Kumham Jateng Dampingi Proses Awal Hibah Tanah Lapas Kelas IIB Batang

blank
Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono (tengah), melakukan pembahasan ganti untuk bagi 59 warga Desa Wadas, terkait pembangunan Bendungan Bener. Foto: hms

”Dari 59 pemilik lahan, ada tiga yang belum tanda tangan. Lainnya, atau 56 orang sudah tanda tangan berita acara, menyetujui besaran ganti untung,” ungkap Sumarsono.

Meski ada tiga yang belum tanda tangan, menurut dia, hal itu tidak menjadi masalah. Dia yakin, seluruh berkas akan selesai sebelum pembayaran lahan pada bulan depan.

Dengan demikian, pembebasan lahan di Wadas dipastikan sudah selesai 100 persen. ”Pada September Insya Allah pembayaran semuanya 100 persen selesai,” terangnya.

BACA JUGA: Teliti Pedestrian di Kendari Nahdatunnisa Raih Gelar Doktor PDTS Unissula

Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), Sudiman mengakui, dirinya telah menyetujui pembebasan lahan.

”Sudah banyak yang setuju, tapi yang nominalnya dinilai terlalu rendah, masih akan dimusyawarahkan lagi. Katanya tadi begitu,” tuturnya.

Lahan Sudiman sendiri sesuai sertifikat atas nama istrinya, Ngadisah. Dia menginginkan masih ada musyawarah lanjutan, agar nilai ganti untung bisa sesuai dengan apa yang diharapkannya.

Riyan