blank
PT. KAI Daop 4 Semarang bersama Komunitas Railfans Daop Empat (KRDE) melakukan sosialisasi keselamatan. Foto: Dok/KAI

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, PT. KAI (Persero) Daop 4 Semarang bersama Komunitas Railfans Daop Empat (KRDE) melakukan sosialisasi keselamatan, Sabtu (19/8/2023).

Sosialisasi dilaksanakan pada 2 titik perlintasan sebidang di Kota Semarang yang meliputi Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 5 Jalan Kokrosono, dan JPL 6 Jalan Madukoro Semarang.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan membentangkan spanduk dan membagikan flyer yang berisi edukasi dan imbauan kepada para pengguna jalan/pengendara agar paham aturan pada saat melewati perlintasan sebidang.

“Melalui kegiatan ini, KAI melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dengan memberikan sosialisasi terkait peraturan perundangan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang,” jelas Ixfan.

Di wilayah Daop 4 Semarang tercatat ada sebanyak 342 perlintasan sebidang dengan rincian 172 perlintasan dijaga, baik itu oleh pihak KAI, Dishub, ataupun swadaya, serta 170 perlintasan tidak dijaga. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 30.

“Selama tahun 2023 hingga saat ini, telah terjadi 30 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi sebanyak 54 kali kecelakaan,” ungkapnya.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah rambu lalu lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.

Palang pintu kereta api bertujuan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya harus berhenti di rambu tanda Stop tersebut.

“Dengan upaya yang dilakukan melalui sosialisasi keselamatan ini, diharapkan dapat menggugah kepedulian dan kesadaran masyarakat pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang,” pungkas Ixfan.

Ning S