Anggota Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta tengah memeriksa pengemudi yang mobilnya berknalpot brong. Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menindak lima pengemudi ugal-ugalan saat mengemudikan mobilnya di jalan raya.  Tak hanya itu, lima mobil yang terjaring operasi juga dikandangkan di Mapolresta Surakarta karena kedapatan menggunakan knalpot (peredam suara) tidak standar alias brong.

“Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan lima unit mobil bermasalah melaksanakan patroli wilayah semalam sebelum nya. Selain memproses secara hukum terhadap pengendara, polisi juga menyita satu botol ukuran 1,5 liter berisi minuman keras tradisionil jenis Ciu dari ARN (25) pengemudi warga Dawung Kulon Surakarta,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK ketika dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).

Tindakan pengandangan lima unit mobil, lanjut Kasat Samapta Polresta Surakarta terjadi ketika Tim Sparta melakukan patroli dan melintas di Jalan Gatot Subroto Solo.

Sebelumnya diperoleh informasi dari call center yang menyebutkan terdapat sekumpulan mobil dengan knalpot bronk yang dikendarai secara arogan. Laporan yang masuk benar adanya dan petugas melihat pengemudi mobil mengeber-geber mesin mobilnya, sehingga memunculkan suara amat sangat bising.

Petugas Satuan Lalu Lintas (Polresta) Surakarta tengah memeriksa mobil berknalpot tidak standard (Brong) yang diamankan di Mapolresta setempat. Foto: RestaSka Tangkap

Bunyi itu terdengar saat dini hari sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Mengetahui kejadiannya, petugas segera melakukan penindakan  dan pemeriksaan.

Tim sparta juga menemukan sebotol miras jenis ciu dari dalam salah satu mobil yang knalpotnya bermasalah. “Kelima pengendara berikut mobilnya dan barang bukti miras dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk ditindaklanjuti  dengan prosedur hukum. Lima barang bukti mobil selanjutnya diserahkan ke Sat Lantas Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur Tilang. Sedangkan pemilik minuman keras jenis ciu juga diproses Tipiring,” kata  Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.

Pada kesempatan berbeda, Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadiannya. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena suaranya sangat menggangu ketenangan masyarakat kota Solo.

Knalpot brong yang sering jadi komplain masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari.

“Polresta Surakarta tak akan mentolerir  pengendara yang menggunakan knalpot brong.  Kami akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan dikandangkan,” tegasnya.

Bagus Adji