Kedua tersangka. Foto: ist

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Dua orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Magelang.

Masing masing berinisial BAS (27) warga Sawangan, Kabupaten Magelang dan SE (31) warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Saat memberikan keterangan pada, Jumat (4/8/2023), Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyatakan, benar telah terjadi pencurian kendaraan bermotor yang diketahui oleh korban pada Kamis (20/7/2023) pagi hari sekira pukul 05.00.

Korbannya DS (28), warga Dusun Jagang Kidul, Desa/ Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Dia kehilangan sebuah sepeda motor Piaggio Vespa LX 125 warna merah dengan nomor polisi B-3071-KIV yang diparkir di teras rumah tempat tinggalnya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 35 juta.

Dijelaskan, kejadiannya bermula pada hari Rabu (19/7/2023) malam, sepeda motor korban diparkirkan di teras rumahnya. Pada pagi harinya Kamis (20/7/2023) sekira pukul 05.00 sepeda motor sudah tidak ada.

Mendapat laporan, Sat Reskrim Polresta Magelang segera melakukan penyelidikan, dan enam hari kemudian sejak menerima laporan kedua pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku utama, BAS merupakan otak dan perencana dari kejahatan tersebut. Dibantu oleh SE.
yang berperan sebagai Joki.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang, lalu mendorongnya hingga ke tempat tinggal mereka. Proses aksinya berlangsung selama sekitar satu menit saja di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Beruntung, pelaku belum sempat menjual sepeda motor curian, karena tidak bisa menghidupkan mesinnya,” terang Kombes Pol Ruruh.

Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengatakan, sebelum menjalankan aksinya mengkonsumsi pil koplo terlebih dahulu agar bisa tenang dan ngefly (melayang).

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, menyampaikan, bahwa tindak lanjut dari penangkapan, kedua pelaku juga terlibat dalam beberapa kejadian pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Kabupaten Magelang. Di antaranya di Gondosuli, Muntilan, dan Kadirejo, Muntilan, serta di Kaweron Muntilan.

Pelaku SE ditangkap di tempat kos Desa Dangean, Kecamatan Muntilan, beserta barang bukti Piaggio Vespa LX 125. Sedangkan BAS ditangkap di rumahnya Sawangan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah Piaggio Vespa LX 125 No Pol B 3071 KIV TKP Salam dan speda motor Honda Beat warna putih TKP Gondosuli Muntilan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun, pencurian dengan pemberatan, jelasnya.

“Polri khususnya Polresta Magelang akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kompol Rifeld.

Eko Priyono