JEPARA (SUARABARU. ID) – Dalam kurun waktu 7 bulan, mulai Januari hingga Juli 2023, tercatat 844 orang istri menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Jepara. Sementara pada periode yang sama 214 orang suaminya mengajukan cerai talak. Data perceraian ini adalah yang telah telah diputus pada pengadilan tingkat pertama.
Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs Hendi Rustandi SH. M. Si yang dihubungi SUARA BARU. ID membenarkan data tersebut.
Sedangkan faktor penyebab terjadinya perceraian berdasarkan data yang ada adalah faktor ekonomi, perselisihan dan pertengkaran terus menerus serta meninggalkan salah satu pihak. “Faktor utamanya adalah alasan ekonomi,” ujar Hendi Rustandi
Sementara pasangan muda yang mengajukan dispensasi kawin pada periode Januari – Juli tercatat 321 pasang.
Penyebab atau alasan terbesar yang diajukan adalah karena hamil, menghamili , dan sudah berhubungan sex. Sedangkan alasan yang lain adalah menghindari zina
Hadepe