blank
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan. Foto: Dok/Kanwil

Menurutnya, kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.

Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama dalam lingkungan masyarakat. “Pengetahuan hukum merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, maka dari itu kegiatan ini kami hadirnya untuk masyarakat,” jelasnya.

“Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas, sehingga dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat, khususnya KUHP yang baru ini,” imbuhnya.

Diketahui, Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) diperingati tiap tanggal 19 Agustus setiap tahunnya. Peringatan ini merupakan momentum bagi Kemenkumham untuk merenungkan pencapaian dalam 78 tahun pengabdian dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tema besar “Kemenkumham Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju” mencerminkan semangat lembaga ini dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan semangat HDKD ke-78, Kemenkumham berkomitmen menjadi lembaga yang semakin berkualitas dalam mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia.

Ning S