blank
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Semarakkan Hari Lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HDKD) ke-78, Kemenkumham menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (2/8/2023).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyampaikan, KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.

“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif,” ujarnya saat membuka kegiatan.

“Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi atau rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi,” sambung Widodo.

Dikatakan, proses pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat. Sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada 6 Desember 2022.

Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa, yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. “Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat,” tuturnya.