“Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh,” tambah Widodo.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) kali ini dilaksanakan pada 78 titik Kanwil dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia, serta melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham.
Pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sendiri kegiatan Luhkumtak digelar di tiga titik di Provinsi Jawa Tengah, diantaranya Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan berharap dengan kegiatan ini masyarakat dapat lebih mengenali Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap isi, kandungan, tujuan, dan maksud dari KUHP Nasional yang baru.
“Kami berharap masyarakat dapat mengetahui tentang perkembangan hukum saat ini dan tujuan mewujudkan kesadaran hukum dapat tercapai,” kata Nur Ichwan.