blank
SURAKARTA (SUARABARU.ID)-Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset Teknologi  (Mendikbudristek) segera melakukan pemulihan dan pengaktifkan kembali Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang sejak April 2023 dibekukan.
Sejumlah tahapan telah disiapkan termasuk pelaksanaan pemilihan rektor UNS. “Pengaktifan MWA UNS bakal berlangsung Oktober – November 2023. Sebelumnya sudah  dilakukan  tahapan oleh Kemendikbudristek, ”kata Ketua Dewan Profesor UNS Prof Suranto dalam acara penyampaian hasil audiensi pimpinan UNS dengan tim Teknis Pendukung Mendikbudristek di auditorium UNS, Selasa (1/8).

Pada acara di antaranya dihadiri Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho,  Sekretaris Senat Akademik Prof Ari Handono Ramelan, Sekertaris Dewan Profesor Prof Cucuk, Katua SAF FKOR Prof Furqon Hidayatullah, Prof Suranto menjelaskan sehari sebelumnya dilakukan  pertemuan  dengan tim teknis Kemendikbudristek.

Topik audiensi  meliputi latar belakang terbitnya Permendikbud 24 tahun 2023, Pembekuan MWA, Perpanjangan masa jabatan rektor dan lainnya.

Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Prof Tjitjik Sri Tjahjandari menyebutkan terbitnya Permendikbud ristek no 24 tahun 2023 adalah hasil audit tim Itjen Kemendikbudristek menunjukkan penerbitan beberapa  peraturan MWA UNS bertentangan dengan perundang-undangan.

Karena itu  Menteri perlu mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan.

Untuk menjalankan tugas dan wewenang MWA yang dibekukan, Mendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek no 24 tahun 2023 dan mengangkat tim teknis sebagai pendukung tugas Mendikbudristek dalam melaksanakan tugas  dan wewenang MWA UNS.

Terkait pembekuan MWA harus dimaknai Majelis Wali Amanat tidak lagi mengemban tugas dan wewenang organ MWA yang masih ada.

Kewenangan MWA yang dimiliki kembali keatasandalam hal ini adalah Mendikbudristek sebagai penanggung jawab penyelenggaran pendidikasn sesuai undang-undang. Di UNS menteri mengambil kebijakan mengangkat dalam hal ini memperpanjang rektor, terangnya.

Pada bagian lain Prof Suranto mengemukakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNSo leh Guru Besar UNS merupakan tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemendikbudristek.

Hal ini didasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada kasus UNS, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan sebelumnya yakni dosen menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sebagai konsekuensi, seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana. Saat sanksi disiplin dijatuhkan, yang bersangkutan sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana yakni 58 tahun.

Otomatis yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Hasil audiensi menegaskan, sanksi yang diberikan bukanlah sanksi akademik berupa pencopotan/pencabutan jabatan akademik guru besar, melainkan sanksi disiplin pegawai.

Mengenai tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA meliputi a. Penataan keanggotaan Senat Akademik Fakultas(SAF) (Juli – Agustus 2023; b. Penataan keanggotaan Senat Akademik  (Agustus–September2023); c. Pemilihan anggota MWA UNS (Septembe –Oktober 2023).

Pengaktifan MWA (Oktober – November 2023); Penyiapan Peraturan MWA (November – Desember 2023); dan  Pemilihan Rektor UNS (Desember 2023 – Februari 2024), jelasnya.

Bagus Adji