SOLO (SUARABARU.ID) – Komplotan ganjal ATM yang disebut Kelompok Lampung yang telah beraksi di 42 lokasi ditangkap Tim Resmob Polresta Surakarta, Sabtu 22 Februari 2025.
Komplotan pengganjal ATM asal Lampung ini berhasil meraup hasil pencurian hingga puluhan juta rupiah, dan ditangkap Tim Resmob Polresta Surakarta pada Sabtu (22/2/2025), di perempatan Manahan, Solo.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Amrullah (45), Dafrisman Muklis (36), dan Heru Purwoko (39). Sebelumnya, dua pelaku lainnya yang beraksi hanya di wilayah Karanganyar telah lebih dulu diserahkan kepada Polres Karanganyar.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan pelaku menggunakan modus yang sangat rapi dan terstruktur.
Komplotan ini menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM, sehingga kartu ATM korban terhalang untuk dimasukkan ke dalam mesin. “Begitu korban mencoba mengatasi masalah tersebut, pelaku berpura-pura membantu dengan menukar kartu ATM korban dengan kartu mereka yang telah dimodifikasi. Setelah itu, mereka juga mengintip nomor PIN korban dan membantu memasukkannya ke mesin, sehingga bisa mengakses dan mengambil uang korban,” urai Kasat Reskrim saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Senin (24/2/2025).
Prastiyo mengatakan, salah satu kejadian yang menonjol terjadi di depan SMA 5 Surakarta, di sebuah mini market di jalan Letjen Sutoyo, Nusukan. Di sana, para pelaku berhasil menguras uang korban hingga Rp62 juta.
Pihak kepolisian mengungkapkan masing-masing pelaku memiliki peran yang jelas dalam aksi kejahatan ini. “Amrullah bertugas untuk mengganjal mesin ATM, Dafrisman berperan mengintip dan menukar kartu ATM, sementara Heru berperan sebagai sopir yang menunggu di luar untuk membantu pelarian mereka setelah aksi selesai,” tuturnya.
Dalam pengembangannya, komplotan ini tidak hanya beraksi di Solo, melainkan juga di berbagai wilayah lainnya, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
“Total 42 kali aksi mereka berhasil, dan selama itu, mereka telah menggasak uang dari sejumlah korban yang tidak curiga dengan modus yang digunakan,” ucapnya.
Ketiga pelaku kini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM.
Warga diminta untuk tidak memberikan PIN kepada orang yang tidak dikenal dan segera menghubungi bank apabila terjadi masalah pada mesin ATM.
“Jika terjadi kendala, pihak kepolisian menyarankan untuk segera menghubungi call center bank agar kartu ATM bisa segera diblokir,” imbau Kasat Reskrim.
LB Cahyono