SEMARANG  (SUARABARU.ID) -Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (JAKERHAM), mendukung langkah penyidik TNI (Denpom) dan Polri (Polres Kendal), dalam mengungkap kasus dugaan pengeroyokan hingga meninggal dunia, warga Kecamatan Boja,  Kabupaten Kendal bernama Jemi Anto Losa.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pengabdi bantuan hukum (PBH) JAKERHAM Achmad Misrin, yang juga kuasa hukum keluarga korban Jemi Anto Losa, saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/7/2023).

“Selaku advocat/kuasa hukum, kami mendukung langkah-langkah penyidik baik dari Denpom dan Polres Kendal, untuk mengungkap dugaan tindak kekerasan fisik secara bersama-sama, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang dituduh mencuri,” ungkapnya.

Disampaikan juga, bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum, karena melakukan tindak kekerasan hingga hilangnya nyawa, merupakan bentuk perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Buku II KUHP.

“Kami berharap, penyidik dapat mengungkap aktor intelekual (siapa orang yang mempunyai rencana, menjemput korban untuk ditangkap, dibawa paksa, diborgol, dilakukan interogasi), yang mengesampingkan asas praduga tidak bersalah,” tegas Achmad Misrin

Achmad Misrin meminta, penyidik bertindak tidak sesuai kewenanganya sebagai seorang penyidik, sebagaimana ketentuan KUHAP, Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019. Pada intinya kami akan membantu penyidik dalam membuat terang benderang kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan.

Menunggu Hasil Autopsi

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Hingga saat ini, Polres Kendal Polda Jateng masih menunggu hasil autopsi dan sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 18 orang, termasuk saksi ahli, dalam kasus dugaan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, warga Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal bernama Jemi Anto Losa.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang kepada wartawan di Mapolres Kendal, Rabu sore (26/7/2023).

“Jadi perkara terkait kasus 170 atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, yang terjadi di (Kecamatan) Boja, sampai saat ini kita masih dalam roses penyelidikan,” jelasnya.

Langkah-langkah yang sudah dilakukan, lanjut Ghala, melakukan olah TKP, visum saat kejadian, kemudian melakukan autopsi pembongkaran mayat yang sudah dikubur, lalu juga pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari masyarakat yang mengetahui dan juga pihak kepolisian yang menangani sejak awal.

“Sekarang menunggu hasil dari autopsi tersebut, yang bisa menerangkan akibat dari meninggalnya ini kenapa. Kemudian untuk saksi-saksi juga sudah kita periksa, kurang lebih 18 saksi. Termasuk juga berkoordinasi juga dengan jaksa. Langkah kita selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan ahli pidana, untuk lebih menguatkan terkait peran-peran dari para terduga melanggar tindak pidana,” jelasnya panjang lebar.

“Selanjutnya, kita akan melakukan gelar perkara nantinya. Yang tentunya juga kita meminta bantuan satuan atas, yaitu Polda dan juga berkoordinasi dengan Pom AD (Denpom AD) untuk rencana tindak lanjut,” imbuhnya.

Dikatakan pula oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, kenapa dilakukan koordinasi dengan Denpom Angkatan Darat, sebab ada dugaan pada saat itu ada saksi anggota TNI berada di lokasi kejadian.

Sebagai informasi, pada hari Senin (24/7/2023) lalu, Tim Inafis Polres Kendal dan Tim Dokkes Polda Jawa Tengah, membongkar sebuah makam di Desa Trisobo, Kecamatan Boja. Untuk melakukan autopsi terhadap mayat Jemi Anto, yang sudah dikubur lebih dari sebulan lalu dan pihak keluarga menduga, Jemi Anto meninggal karena penganiayaan.

Absa