JEPARA ( SUARABARU. ID) – Para investor yang ingin menanamkan investasinya di Jepara diharapkan memanfaatkan Sistem Informasi Tata Ruang ke DPUPR. Manfaatkan untuk mengetahui apakah lahan tersebut termasuk lahan hijau atau bukan. Sebab jika lahan hijau maka tidak akan diijinkan.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara di depan puluhan pengusaha dan perwakilan perusahaan di hotel D Season Jepara, Rabu (12/7/2023) siang.
Saat menyampaikan hal tersebut, Edy Sujatmiko menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha. Kegiatan ini diikuti para pengusaha dan perwakilan perusahaan di Jepara.
Disamping itu, diharapkan mengurus sendiri perijinan. Sebab pemerintah kabupaten membuka kran investasi dan mempermudah perijinan selama tidak bertentangan dengan regulasi.
Namun jika dalam pengurusan diserahkan kepada mitra lokal dalam mengurus perijinan diharapkan mengurus sendiri. Jangan mengurus lewat calo. Nanti kesannya perizinan yang sulit dan biayanya terkesan mahal.”Padahal proses pengurusan izinnya mudah. “Mengunggah file ke sistem perizinan berusaha yang gratis saja, bisa dibilang ada biayanya. Bahkan bisa dikatakan perlu mengantar ke Jakarta,” demikian Edy Sujatmiko mencontohkan lagi.
Karena pemerintah telah sedemikian mempermudah investasi, dia minta calon investor mengurus daring di sistem atau datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Bahkan kalau ada pertanyaan selama proses, silakan tanya ke DPMPTSP. Akan dijawab dengan ramah,” tambahnya.
Sekda mengungkapkan, investasi selalu bergerak positif di Jepara. “Sebelum Covid, investasi di Jepara selama setahun pernah Rp21 triliun. Meskipun tahun 2021 anjlok ke angka Rp 7 triliun, tahun lalu naik lagi ke angka Rp 9 triliun,” rinci Edy Sujatmiko.
Hadepe