blank
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP A Recky R, SIK, MH, MSi. (foto: dinkominfo)

KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Pekalongan Kota resmi menggelar Operasi Patuh Candi mulai hari ini, Senin 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Beberapa bentuk pelanggaran akan menjadi sasaran dalam operasi ini, maka dari itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas. Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP A Recky R, SIK, MH, MSi, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023 yang ditandai dengan penyematan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan peserta apel dari TNI, Polri, dan Dinas Perhbungan setempat, berlangsung di Lapangan Mapolres Pekalongan Kota, Senin (10/7/2023) pagi.

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023 ini diikuti oleh Personel Polres Pekalongan Kota, Brimob Batalyon B Polda Jateng, Personel TNI dari Kodim 0710/Pekalongan, Satpol PP, Dinas perhubungan (Dishub) dengan mengusung tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP A Recky R, SIK, MH, MSi, membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, SH,SSt, MK bahwa, salah satu fokus perhatian Operasi Patuh Candi 2023 ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan, dimana keselamatan memang menjadi hal yang utama dalam etika berlalu lintas.

“Dalam konteks ini, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas. Adapun tujuan dilaksanakan Operasi Patuh Candi 2023 ini guna menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ucap AKBP Recky.

Menurutnya, Operasi Patuh Candi 2023 mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lantas menggunakan ETLE (statis, mobile, dan hand held). Dimana, ada 5 (Lima) penekanan sebelum melaksanakan Operasi Patuh Candi 2023 diantaranya, utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang telah ditentukan; hindari tindakan yang kontraproduktif (pungli, arogan dan sewenang-wenang); penegakkan hukum yang humanis, tegas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Nur Muktiadi