Operasi Patuh Candi 2023
Anggota Sat Binmas Polres Magelang Kota, Aiptu Donny Yudha Indrawanto saat memberikan sosialisasi pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 bagi para mahasiswa Untidar Magelang. Foto: Dok. Sat Binmas Polres Magelang Kota.

MAGELANG(SUARABARU.ID)-Sejumlah personel Satuan Binmas Polres Magelang Kota menyosialisasikan Operasi Patuh Candi 2023 yang berlangsung 10-23 Juli 2023.

“Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023, Sat Binmas Polres Magelang Kota melakukan sosialisasi pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 bagi mahasiswa Untidar Magelang,” kata Kasat Preemtif Operasi Patuh Candi 2023, AKP Edy Suryono, Senin ( 10/7/2023).

Edy mengatakan, pada operasi tersebut, jajaran Polres Magelang Kota mengedepankan tindakan  edukatif dan persuasif serta humanis. Selain itu, pihaknya juga melakukan penegakan hukum lalu lintas  dengan berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Menurutnya, pada pelaksanaan operasi yang bertema” Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”, Polres Magelang mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan.

“Kita berharap masyarakat Kota Magelang ikut tertib berlalulintas serta menjaga keselamatan dalam berkendara. Tertib, disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain,,”katanya.

Menurutnya, fokus perhatian pada Operasi Patuh Candi 2023  tersebut,  keselamatan pengguna jalan. Dan, keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam etika berlalu lintas. Yakni,  lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.

Ia menambahkan, selain memberikan sosialisasi di perguruan tinggi yang ada di Kota Magelang, pihaknya juga akan menyosialisasikan Operasi Patuh Candi 2023 ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Magelang. Selain itu, sosialiasi melalui radio-radio yang ada di Kota  Magelang.

Edy mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 ada 14 target pelanggara. Yakni, pelanggaran melawan arus lalu-lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon  genggam saat mengemudi. Kemudian, penggunaan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, tanpa STNK, penggunaan rotator atau sirine yang tidak peruntukkannya.

“Selain itu, sasaran lainnya, yakni, pengendara  dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM,sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang,” katanya.

Edy berharap, agar masyarakat mematuhi peraturan lalu-lintas, menjaga sopan santun, dan berperilaku etis saat berkendara.

“Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, membawa surat-surat, termasuk SIM,” katanya. W. Cahyono.