“ YS dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI no. 21/ 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 12 UURI no 12/ 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, ”kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK, MH, MSi didampingi Wakapolresta AKBP Catur Cahyono W SIK,MH dalam keterangan pers, Jumat (7/7).
Kapolresta Surakarta yang juga didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sunandar S.Farm, Apt, SIK , MIK membeberkan, perbuatan tidak terpuji YS berhasil diungkap berkat adanya laporan masyarakat.
Laporan segera ditindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel di Gilingan Kecamatan Banjarsari Surakarta.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti di TKP diantaranya berupa uang tunai Rp 600.000, sebuah handphone, sebotol minuman keras merk Iceland dan kondom bekas pakai, serta buku register cek in hotel. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan dirinyalah yang menyuruh istrinya menjajakan diri.
Untuk memperlancar usahanya tersangka mengaku mengiklankan usahanya di beberapa sosmed layanan seks “wild”.
Dalam iklan disebutkan bisa memberikan layanan threesome atau pun yg lainnya (tukar pasangan).
“Layanan seks sebesar dari Rp 600.000 sampai dengan Rp 1.200.000 dengan adegan pelacuran dilakukan di depan tersangka,” terangnya.
TIndak pidana yang dilakukan tersangka terungkap pada 13 Juni 2023.
Masih dalam kesempatan sama, YS mengaku usaha menjajakan istri berlangsung sekitar setahun dangan 10 transaksi.
Jumlah terbanyak transaksi ada Yogyakarta dan baru satu kali di Solo serta langsung ditangkap petugas. Diakui , dirinyalah yang mengantarkan istrinya TSN bila mana mendapatkan order.
Pembayaran atas jasa transaksi diberikan secara cash ataupun tranfer melalui rekening.
“Seluruh hasil usaha digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari HARI,” tuturnya sembari mengatakan dirinya selama ini menjalankan usaha bengkel di rumah.
Bagus Adji