KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) yakni sejumlah 494 orang. Per hari ini Senin (3/7/2023) bacaleg yang sudah memenuhi persyaratan sekitar 12%. KPU Kota Pekalongan mengimbau kepada para bacaleg untuk melengkapi persyaratannya sampai dengan 9 Juli mendatang.
Hal ini diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggara, Fajar Randi Yogananda saat dikonfirmasi melalui telepon. “KPU Kota Pekalongan telah selesai melakukan tahapan verifikasi administrasi, untuk hasil sudah disampaikan pada 24 Juni lalu dengan mengundang parpol dan juga disaksikan Bawaslu. Dari 17 parpol yang mendaftar di Kota Pekalongan total bacaleg ada 494 orang,” terang Fajar.
Dijelaskan Fajar, dari 494 bancaleg yang sudah diverifikasi ini sekitar 12 persen yang memenuhi syarat. Yang belum terpenuhi itu rata-rata terkait dengan surat keterangan kesehatan jasmani rohani dan narkoba serta surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan. “Sejak 24 Juni itu parpol kami berikan kesempatan melakukan perbaikan. Hasil perbaikan itu dikirim lewat aplikasi silon dan diantarkan lagi berkasnya mulai 26 Juni sampai 9 Juli pukul 08.00-16.00 wib, khusus 9 Juli pukul 08.00-23.59,” jelas Fajar.
Kalau belum diperbaiki hingga tenggat waktu statusnya gugur. Nanti tidak bisa ikut tahap selanjutnya atau dinyatakan belum memenuhi syarat.
Terkait informasi penggantian bacaleg belum dapat KPU sampaikan, baru tanggal 9 Juli mendatang setelah bacaleg melengkapi persyaratannya. Bacaleg dapat diganti karena tiga klausul yakni mengundurkan diri kemudian digantikan, meninggal dunia, dan diganti berdasarkan persetujuan ketua dan sekjen tingkat pusat. “Kami mengimbau rekan-rekan bacaleg untuk mengintenskan komunikasi dengan parpol masing-masing pasalnya hasil dari tahapan kami sampaikan ke parpol, jadi kaitan dengan syarat administrasi dikomunikasikan dengan parpol masing-masing,” tutup Fajar.
Nur Muktiadi