blank
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (BEM FH USM) menyelenggarakan Seminar Hukum 2023 dengan tema ''Relasi Diskresi, Abuse Of Power dan Etika Dalam Penyelenggaraan Negara'', baru-baru ini.(Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (BEM FH USM) menyelenggarakan Seminar Hukum 2023 dengan tema ”Relasi Diskresi, Abuse Of Power dan Etika Dalam Penyelenggaraan Negara”, baru-baru ini.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Teleconference Menara lantai 8 Universitas Semarang itu diikuti 80 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang.

Kegiatan ini dihadiri Dekan Fakultas Hukum Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH M.Hum, dan Gubernur BEM, Ridzky Wahyu Nugroho.

”Seminar Hukum ini bertujuan memberikan pemahaman secara praktis kepada mahasiswa dalam memahami pengetahuan mengenai relasi diskresi, abuse of power dan etika dalam penyelenggaraan negara,” kata Ridzky.

Dia menambahkan, abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat baik untuk kepentingan pribadi, diri sendiri, orang lain atau institusi, yang akhirnya dapak berdampak negatif bagi lingkungan baik dari segi keuangan yang berlingkup kecil sampai perekonomian negara.

Kegiatan menghadirkan tiga narasumber yaitu Prof Dr Lita Tyesta AL W SH M.Hum yang merupakan dosen Ahli Hukum Tata Negara Undip dengan materi tinjauan relasi antara diskresi, abuse of power, dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dari perspektif hukum tata negara. Pemateri kedua Dr Ali Masyhar Mursyid SH MH (Dekan Fakultas Hukum Unnes) dengan materi abuse of power dan diskresi dalam perspektif hukum pidana.

Pemateri ketiga Dr Amri P Sihotang SS SH MHum (dekan FH USM) dengan materi Eksistensi ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam mewujudkan good governance.

”Saya berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan ilmu bagi peserta khususya anak muda mahasiswa FH USM yang nantinya akan menjadi pemimpin bangsa ini, sehingga bangsa ini dapat memiliki pemimpin yang beretika dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu ketika memiliki jabatan,” tandasnya.

Muhaimin