WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Perwakilan CV Berkah Selo Asri, yang melakukan penambangan Galian C di wilayah Candiyasan Kertek Wonosobo, Akhmad Mustangin menyebut bahwa aktifitas penambangan yang akan dilakukan pihaknya sudah mengantongi izin resmi.
“Kami sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Investasi dan Penanaman Modal RI dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM),” katanya pada wartawan saat menggelar konferensi pers di RM Taman Puring Wonosobo.
Hal itu, untuk menanggapi aksi demo warga dari Candiyasan dan Kapencar Kecamatan Kertek Wonosobo pada Senin 19 Juni 2023, yang menolak aktifitas penambangan Galian C di wilayah Candiyasan dan Kapencar Kertek Wonosobo.
Mustangin juga mengaku merasa aneh penambang Galian C yang sudah mengantongi izin dilarang, namun justru 24 titik lokasi penambangan illegal lain, justru didiamkan saja. Mestinya pemerintah dan aparat keamanan mengawal dan mengamankan penambang Galian C yang berizin resmi.
“Kami mengurus perizinan ini melewati proses panjang dan biaya yang tidak sedikit. Ada bukti izin prinsip yang sudah turun tahun lalu (April 2022), disahkan Kementerian ESDM dan jalan milik perhutani sudah ada izin dan kami sewa juga,” tegas dia.
Dikatakan Mustangin, pihak CV Berkah Selo Asri bahkan telah melakukan sosialisasi usahanya ke warga setempat sejak 2017 lalu. Warga setempat juga sudah bisa menerima aktifitas di sana. Intinya sudah tidak ada persoalan menyangkut ijin dari pemetintah maupun warga.
“Justru ada warga yang minta ada pertambangan di situ. Maka demo kemarin itu tidak benar kalau usaha kami disebut illegal. Kami sudah penuhi aturannya, proses izin sudah sejak 5 tahun lalu, prosesnya memang lama,” tuturnya.
Mohon Dikawal
Menyinggung keluhan warga, pihaknya sudah antisipasi dengan sowani satu persatu. Soal jalan juga berbagi yang milik perhutani itu. Kalau ada kerusakan jalan siap dibenahi. Bahkan sampai disewakan alternatif 3 titik jalan kalau papasan mobil biar mudah.
Selain itu, pihak CV juga siap memberikan corporate social responcibility (CSR) ke warga. Sedang pertanyakan sumber air yang mati apakah yang dimaksud bahwa alat beratnya merusak aliran pipa. Kalau ada pipa rusak juga siap langsung diperbaiki .
“Apalagi yang mau dituntut. Seperti sumber air mati atau ada isu lahar. Kita sudah kaji dokumen studi kelayakan dan semuanya ada, kami bisa berikan. Intinya usaha kami legal dan siap bermusyawarah jika ada permasalahan di lapangan,” katanya.
Pihaknya juga telah berjanji akan berdayakan masyarakat setempat utamanya para pekerja juga akan dari sana karena tidak full pakai alat terus tapi juga dilakukan secara manual yang melibatkan pekerja warga setempat.
Dia memohon hak-hak yang telah tempuh perijinan lama dan biaya yang tidak sedikit ini untuk dijaga oleh apparat baik Polres dan pemerintah, dalam hal ini Bupati Wonosobo. Proses perizinan yang rumit saja ditempuh. Maka mestinya butuh dikawal. Jangan lalu malah dikorbankan.
“Yang aneh kan kita yang legal ini dilarang dan yang illegal di 24 titik dibiarkan. Kalau ada rasa tidak terima warga boleh demo tapi sesuai prosedur. Kami minta aparat khususnya Kapolres dan pemerintah, Bupati khususnya untuk bisa bertindak sesuai dengan aturan dan adil,” katanya lebih lanjut.
Setelah dilakukan rapat di Kantor Setda Wonosobo Mustangin menyebut izin usahanya SIPP sah dan legal. Dikatakan Mustangin, aksi itu adalah yang kedua dan pihaknya menyebut sudah sangat mengalah dan mengikuti perizinan dan prosedur yang berlaku.
“Kita intinya tetap akan jalankan penambangan karena izin ada masa berlakunya. Kita terbentur waktu masa izin bisa-bisa nanti malah melanggar,” katanya yang menyebut area melingkupi luas 34 hektare.
Muharno Zarka