Polres Wonogiri menggelar patroli untuk melakukan penindakan pelanggaran yang kasat mata. Menjaring pelanggar yang melintas di depan Kantor Bupati Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri menggelar patroli untuk melakukan penindakan pelanggaran yang kasat mata. Lokasinya, di sekitaran Alun-alun Giri Krida Bakti depan Kantor Bupati Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (25/6), menyatakan, kegiatan tersebut mendasari atas Undang-Undang no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan.

Sasarannya, kendaraan bermotor yang melintas di depan Kantor Bupati Wonogiri, atau di sisi selatan ring road Alun-alun Giri Krida Bakti. Petugas yang diterjunkan, terdiri atas para personel Polres Wonogiri dari Pleton Siaga 5 yang dipimpin Perwira Pengawas Kompol Teguh.

Tujuannya, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab, kecelakaan lalu lintas pemicunya diawali adanya pelanggaran. Terlebih pelanggaran yang kasat mata, sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang berdampak pada fatalitas korban.

Knalpot Brong

Kaum muda yang menggunakan sepeda motor tidak standar dan memasang knalpot brong pemicu suara bising, ikut dijadikan sasaran penindakan dalam gelar patroli penertiban.

Hasilnya, menjaring sebanyak 19 pelanggaran yang dikenai sanksi tilang. Rinciannya, pelanggaran tidak ada STNK sebanyak 10 pelanggar, tanpa SIM  sebanyak 2 pengendara, dan pelanggaran sepeda motor tidak standar sebanyak 7 unit.

Selain melakukan penindakan pelanggaran, petugas juga melaksanakan patroli dan pemantauan di jalur rawan laka lantas di wilayah Wonogiri. Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas untuk mencegah terjadinya laka lantas.
Bambang Pur