blank

JEPARA (SUARA BARU. ID) – KPU Kabupaten Jepara menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung OPD Lantai 3 Setda Jepara, Selasa (20/6/2023).

Dalam pleno tersebut KPU Kabupaten Jepara menetapkan jumlag DPT untuk Pemilu 2024 adalah 914.996 pemilih.
Jumlah tersebut terdiri atas 457.639 pemilih perempuan dan 457.357 pemilih laki-laki yang tersebar di 3.490 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara. Dari rincian tersebut, jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibanding pemilih laki-laki.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT itu dipimpin Ketua KPU Subchan Zuhri bersama dua anggota KPU Muntoko dan Muhammadun.

blank
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT itu dipimpin Ketua KPU Subchan Zuhri bersama dua anggota KPU Muntoko dan Muhammadun

Hadir juga Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmara mewakili Pj Bupati Jepara, Ketua Bawaslu, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Disdukcapil, Kepala Rutan Jepara, Perwakilan Kodim dan Polres, serta Bagian Tata Pemerintahan Setda. Rapat pleno juga dihadiri semua ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota PPK Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Jumlah tersebut mengalami pengurangan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya, yang jumlahnya 919.187 pemilih. Setelah dilakukan permutakhiran, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berkurang menjadi 916.945. Selanjutnya, terjadi pengurangan jumlah saat dilakukan perbaikan untuk menetapkan DPT.

“Jumlah DPT secara keseluruhan menjadi 914.996 pemilih setelah mengacu pada DPS, DPSHP dan DPSHP Akhir, sebelum penetapan DPT. Penurunan jumlah ini disebabkan oleh adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat,” kataSubhan Zuhri, ketua KPU Kabupaten Jepara usai rapat rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten Jepara.

Selanjutnya, Subhan Zuhri menjelaskan bahwa pengumuman hasil DPT akan dilakukan kepada masyarakat mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Selama periode tersebut, KPU juga akan melakukan pemeliharaan terhadap hasil DPT. Subhan Zuhri menegaskan bahwa proses pemeliharaan ini tidak akan mengurangi jumlah pemilih secara keseluruhan, tetapi hanya akan mencoret pemilih yang tercatat tidak memenuhi syarat (TMS) karena alasan tertentu.

“Pemeliharaan DPT ini tidak berdampak pada pengurangan jumlah pemilih, tetapi hanya akan mencoret, misalnya, pemilih yang telah meninggal. Setelah DPT ditetapkan, mereka akan dihapus agar tidak disalahgunakan saat pemungutan suara,” kata dia.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jepara Muntoko memandu jalannya rapat pleno terbuka dengan membacakan rekapitulasi dari tiap kecamatan. Ia mempersilakam lepada para peserta rapat pleno untuk memberikan tanggapan.

Muntoko mengapresiasi berbagai pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. “Proses pemutakhiran data pemilih ini melibatkan banyak pihak, baik di tingkat TPS saat coklit maupun di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Terima kasih semuanya, hari ini KPU sudah menetapkan DPT dengan melewati semua tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Muntoko.

Hadepe – kpujepara