SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kini, persyaratan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bertambah lagi dengan adanya persyaratan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi.
Melansir dari Suara.com, menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong murah dan mudah. Menurutnya, Indonesia berada di urutan ke-10 di dunia dengan negara paling mudah mendapatkan SIM.
Contohnya, membuat SIM di Indonesia dalam kisaran Rp 100 ribu, dimana ini berbalik dengan negara lain seperti Jepang, yang mana seseorang membuat SIM bisa menghabiskan dana hingga Rp 40 juta.
Oleh karena itu, proses pembuatan SIM akan diwajibkan untuk menyertakan sertifikat mengemudi. Dan ternyata, aturan sertifikat mengemudi bukanlah kebijakan baru, namun merupakan aturan lama yang baru diaktifkan sekarang.
Cara mendapatkan sertifikat mengemudi
Sertifikat mengemudi diberikan oleh lembaga pendidikan mengemudi yang telah terakreditasi. Saat ini terdapat banyak sekolah dan kursus mengemudi yang tersedia, terutama di kota-kota besar. Apa perbedaan antara sekolah yang terakreditasi dan yang tidak?
Mendirikan sebuah sekolah mengemudi bukanlah hal yang sembarangan, terutama jika ingin memperoleh akreditasi. Semua ketentuan ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap sekolah mengemudi harus memperoleh izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.
Selain itu, kursus mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat SIM A harus mengikuti kurikulum yang ditentukan. Materi pelajaran mencakup pengetahuan praktis tentang kendaraan, etika berlalu lintas, kecelakaan lalu lintas, rambu-rambu, dan undang-undang lalu lintas.
Kursus mengemudi yang terakreditasi dan dapat mengeluarkan sertifikat SIM A menerapkan tarif yang beragam. Biayanya berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 2.000.000.
Tentu saja, jika terdapat permintaan khusus seperti mobil dengan transmisi otomatis, instruktur tertentu, atau jadwal belajar sesuai dengan keinginan siswa, harga mungkin lebih tinggi.
Biasanya, paket dengan biaya tertinggi sudah termasuk biaya pengurusan SIM A. Namun, jika biaya tersebut terpisah, biaya pengurusan SIM A biasanya sekitar Rp 120.000.
Aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi
Sebelum itu, Kepolisian menerbitkan aturan mengenai pembuatan SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023
Pada Pasal 9 huruf a pada poin 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 berbunyi: “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan”.
Pemohon juga diwajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Mengurangi angka kecelakaan yang tinggi
Angka kecelakaan yang tinggi menjadi perhatian penting. Dengan masyarakat masuk ke sekolah mengemudi, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara, agar angka kecelakan bisa berkurang. Hingga kini, Korlantas masih menyusun petunjuk soal penerapan aturan ini.
Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
Ning S