blank
Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar pertemuan bersama masyarakat terkait pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah di sekitar Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Foto: Dok/Kanwil

KENDAL (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar pertemuan bersama masyarakat untuk menyamakan persepsi, terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di sekitaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal.

Dengan luas 107,5 hektare, cukup sulit bagi Lapas Terbuka Kendal untuk melakukan pengamanan aset BMN yang menyisakan beberapa permasalahan. Salah satunya adalah terdapat sebagian tanah Lapas yang ditempati oleh masyarakat setempat.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang mengajak Pemerintah Kabupaten Kendal bersama stakeholder dan Forkopimca untuk duduk bersama menemukan solusi atas persoalan tersebut.

Menurutnya, hal tersebut menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2022, yang mana bila tidak dilakukan tindak lanjut akan menjadi temuan berulang di tahun-tahun berikutnya.

“Yang kita bahas adalah BMN Kemenkumham, dimana saat ini pemerintah memang sedang membenahi persoalan BMN untuk digunakan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Hantor, Jumat (16/6/2023).

“Adanya lahan yang dikelola Lapas Terbuka digunakan oleh masyarakat ini menjadi temuan oleh BPK RI,” lanjutnya.

Hantor berharap dapat ditemukan solusi terbaik bagi masing-masing pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. “Tentu harus dicarikan jalan keluar sehingga tidak merugikan masing-masing pihak,” terangnya.

Sementara Bupati Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Sugiono mengatakan, pihaknya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini guna optimalnya pemanfaatan BMN.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kendal akan berkoordinasi dengan ATR BPN sehingga ada kepastian hukum kedepannya. Kepada masyarakat yang menempati lahan Lapas Terbuka Kendal, ia mengimbau untuk memahami peraturan yang berlaku.

Sugiono juga meminta Lurah setempat mengawal kegiatan ini sampai selesai sehingga ditemukan solusi terbaiknya.

Sebelumnya Kapalas Terbuka Kendal, Rusdedy mengatakan, dari lahan seluas 107,5 hektare terbagi menjadi 2 untuk area produktif seluas 7,5 hektare dan 100 hektare untuk area perkantoran, tambak, serta lahan pertanian.

Dalam kesempatan itu dilakukan sosialisasi oleh KPKNL Pekalongan terkait pemanfaatan BMN berupa tanah kepada masyarakat yang hadir.

Ning S