blank
Kantor Rektorat Universitas Muria Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Mantan Wakil Rektor (WR) 1 Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati akan menggugat kampusnya ke Pengadilan. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul pencopotannya dari jabatan WR 1 serta adanya upaya pemecatan dirinya sebagai dosen tetap.

Tim kuasa hukum Sulistyowati dari Unit Bantuan Hukum DPC Peradi, Shindu Arief dalam rilis tertulisnya menyatakan pihaknya memastikan  kliennya akan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Apalagi dalam perkembangan terakhir, sudah ada keputusan dari Senat UMK yang telah merekomendasikan kepada Yayasan agar kliennya untuk diberhentikan dari dosen tetap UMK.

“Kebijakan penonaktifan dari jabatan WR 1 pun akan kami gugat. Belum lagi ini ada informasi terbaru bahwa klien kami juga akan diberhentikan juga dari dosen tetap, tentu akan kami gugat juga,”tandas Shindu Arief, Rabu (14/6).

Shindu mengatakan, sejauh ini kliennya belum menerima secara resmi surat pemberhentian sebagai dosen tetap UMK. Pihaknya masih menunggu adanya surat pemberhentian tersebut.

BACA JUGA:

Rapat Senat Terbuka UMK Rekomendasikan Sulistyowati Dipecat dari Dosen Tetap

PWI Kudus Tuntut WR 1 Nonaktif UMK Sulistyowati Minta Maaf

Senada, kuasa hukum lainnya, Karman Sanstro membeberkan bahwa ada banyak peluang bagi kliennya untuk melakukan upaya hukum. Karman panggilan akrabnya juga mempertanyakan subtansi atau dasar kliennya diberhentikan apakah karena desakan pihak lain atau  ada pertimbangan hukum lainnya.

“Jadi, mekanisme tersebut yang akan kami gugat,”ujarnya.

Karman menyebutkan saat ini pihaknya tengah menunggu SK pemberhentian dari Sulistyowati. Setelah dipelajari, baru nanti timnya akan melakukan kajian sebagai bahan gugatan ke pengadilan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rapat Senat Terbuka Universitas Muria Kudus telah mengeluarkan rekomendasi kepada Yayasan Pembina UMK agar mantan WR 1 Sulistyowati diberhentikan dari dosen tetap. Rapat Senat terbuka tersebut digelar pada Rabu (14/6) dan dihadiri oleh seluruh anggota Senat Universitas serta diperluas juga dengan hadirnya jajaran dosen, tenaga pengajar hingga mahasiswa.

Dalam rekomendasi yang dibacakan Ketua Senat sekaligus Rektor UMK, Prof Darsono, disebutkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada surat rekomendasi dari Senat enam Fakultas yang ada di UMK, yang kesemuanya meminta agar Sulistyowati diberhentikan dari dosen tetap UMK.

Ali Bustomi