KUDUS (SUARABARU.ID) – Rapat Senat Terbuka Universitas Muria (UMK) Kudus secara resmi merekomendasikan WR 1 UMK nonaktif, Dr Sulistyowati diberhentikan dari jabatannya.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari Rapat Senat Terbuka UMK yang diperluas yang digelar di gedung J Lt V kampus UMK, Rabu (14/6).
Rekomendasi Senat No 009/Sen.UMK/Sek/F.08.01/V/2023
tersebut dibacakan oleh Ketua Senat sekaligus Rektor UMK, Prof Darsono di hadapan seluruh anggota senat dan jajaran civitas akademika UMK mulai dari dosen, tenaga pengajar hingga perwakilan BEM dan Mahasiswa.
Melalui surat tersebut, Darsono menyampaikan bahwa rekomendasi pemberhentian tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan beberapa hal khususnya terkait dinamika yang berkembang menyangkut WR 1 nonaktif Sulistyowati.
Pertimbangan tersebut diantaranya juga adanya rekomendasi dari Senat enam fakultas, rekomendasi dari Forum Doktor UKK, serta tuntutan dari Aliansi Mahasiswa UMK.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Senat Universitas Muria Kudus merekomendasikan kepada Yayasan Pembina UMK untuk memberhentikan Sulistyowati dari dosen tetap UMK,”kata Rektor.
BACA JUGA:
WR 1 UMK Sulistyowati Akhirnya Dicopot dari Jabatannya
PWI Kudus Tuntut WR 1 Nonaktif UMK Sulistyowati Minta Maaf
Atas rekomendasi tersebut, Senat UMK juga meminta agar Yayasan Pembina UMK segera mengambil keputusan untuk menghindarkan hal-hal lain yang tidak produktif.
Usai melakukan pembacaan, Darsono kemudian menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada Bendahara Yayasan Pembina UMK Anis Aminuddin.
Ditemui usai acara, Anis Aminuddin selaku perwakilan yayasan menyampaikan akan segera menindaklajuti surat rekomendasi dari Senat Universitas tersebut.
“Ya, akan kami tindaklanjuti,”kata Anis.
Sementara, Ketua Aliansi Mahasiswa UMK, Aulia Aufiqurrohman mengapresiasi langkah yang ditempuh Senat Universitas yang telah menindaklanjuti tuntutan mereka.
“Ini menunjukkan Universitas cukup serius menanggapi tuntutan kami,”katanya.
Pihaknya juga mengaku akan tetap mengawal tuntutan tersebut sampai tercapai.
Terpisah, Sukarman dari LBH Peradi sebagai sah satu kuasa hukum Sulistyowati belum memberikan tanggapan atas hasil dari Rapat Senat Terbuka UMK tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi untuk kemudian akan memberikan pernyataan atas keputusan tersebut.
Ali Bustomi