KUDUS (SUARABARU.ID) – Pansel dari empat desa memilih berdamai dalam sidang mediasi gugatan seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus. Sementara, satu pansel lagi lebih memilih untuk mencabut surat kuasa dalam proses gugatan.
Dalam sidang mediasi perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds tersebut, hadir Pansel dari sejumlah desa sebagai penggugat, pihak Unpad sebagai tergugat dan gabungan rangking satu (Garank) selaku tergugat intervensi.
“Alhamdulillah, ada empat Pansel yang kini sudah memilih berdamai. Sementara, satu Pansel lagi mencabut surat kuasanya,”kata coordinator Garank, Teguh Santoso usai sidang mediasi, Rabu (14/6).
Teguh menjelaskan, empat Pansel yang memilih berdamai diantaranya Pansel Desa Undaan Kidul, Desa Ngemplak, Desa Sambung dan Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan..
BACA JUGA:
Pansel Perades 45 Desa Resmi Gugat Unpad di PN Kudus, Berikut Rinciannya
Sedangkan yang mencabut surat kuasa adalah Pansel dari Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.
“Kesimpulan akhir mediasi perkara No 26/Pdt.G/2023/PN.Kds. tersebut adalah berhasil Sebagian,”ujarnya.
Meski demikian, kata Teguh, persidangan perkara No 26/Pdt.G/2023/PN.Kds. akan tetap berlanjut karena masih ada 40 Pansel yang ingin berlanjut ke persidangan. Pihaknya selaku Tergugat Intervensi siap menghadapi dalam persidangan.
Salah satu peserta seleksi perangkat desa, Anggun Hardiana yang mendapatkan ranking 1 Formasi Sekdes di Desa Sambung Kecamatan Undaan menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada pansel yang telah bersedia berdamai dengan Tergugat.
BACA JUGA:
Rapat Senat Terbuka UMK Rekomendasikan Sulistyowati Dipecat dari Dosen Tetap
Ia berharap hasil kesepakatan perdamaian tersebut yang ditetapkan menjadi akta perdamaian dapat dijadikan dasar untuk dilaksanakannya pelantikan.
“Kami berharap dengan adanya perdamaian ini bisa menjadi dasar agar kami bisa segera dilantik,”tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum dari penggugat, Amat Soleh mengakui adanya beberapa Pansel yang sudah memilih berdamai. Namun, mayoritas lainnya masih ingin agar kasus berlanjut ke proses persidangan.
Ali Bustomi