blank
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko

JEPARA(SUARABARU.ID) – Sampai saat ini belum ada penundaan kegiatan dalam APBD Kabupaten Jepara. Bendahara Umum Daerah (BUD) hanya mengatur ritme pencairan keuangan sesuai dengan kondisi likuiditas keuangan daerah.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, di DPRD Kabupaten Jepara pada Rabu siang (14/6/2023). Dia menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan terkait kabar ditundanya kegiatan APBD, khususnya yang teralokasi dalam pos hibah. Para wartawan telah menunggu sejak Edy Sujatmiko memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertemu dengan pimpinan dewan, anggota Badan Anggaran, dan ketua fraksi di Ruang Serbaguna gedung dewan.
“Saat dihadapkan dengan kebutuhan yang ada, maka likuiditas anggaran kita sekarang kurang,” kata dia.

Edy Sujatmiko menyebut, persoalan perhitungan keuangan tersebut, sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Nantinya, enyesuaian anggaran akan dilakukan dalam konsep Renaca Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan.
Dia membantah telah memutuskan untuk membatalkan pos hibah bantuan sosial.
“Bukan. Tapi ritmenya kita atur sesuai kewenangan Bendahara Umum Daerah atau BUD, dalam hal ini BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah -red),” demikian Edy Sujatmiko.
Saat mencontohkan beberapa faktor yang berpengaruh terhadap likuiditas APBD saat ini, Edy Sujatmiko menyebut sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa). Menurutnya, Silpa yang bisa digunakan saat ini hanya kisaran Rp80 miliar. Jumlah itu, kata dia, berada di bawah angka yang disetujui bersama DPRD dalam penetapan APBD tahun 2023.
Berikutnya, keberadaan pendapatan yang belum bisa dicairkan sebelum melaksanakan kegiatan. “Reimburse seperti ini juga berpengaruh,” tandasnya.
Edy Sujatmiko juga menanggapi pengaruh pengaturan ritme itu terhadap pembayaran kegiatan berbentuk hibah bansos, sementara kegiatan seperti pelebaran Jalan pemuda sudah bisa dilakukan.
Menurutnya, pekerjaan itu berada dalam kategori infrastruktur. Dalam regulasi sistem penganggaran, infrastruktur termasuk dalam standar pelayanan minimal (SPM) yang wajib diberikan dalam pelayanan masyarakat. Selain infratruktur, sektor pendidikan dan kesehatan dia sebut berada dalam kategori ini.
“Itu harus terpenuhi terlebih dahulu, baru kemudian urutan berikutnya ada hibah bansos,” katanya.
Dengan kondisi yang ada, dia minta DPRD memberi dukungan terhadap pencapaian target pendapatan.
“Alatnya perda. Saat penyusunan APBD ada target menaikkan pendapatan pajak dan retribusi daerah. Itu akan didukung dengan perubahan tarif dalam perda. Sampai sekarang belum ada,” kata dia.

Hadepe – Bakopi – Aksal