Jalan tol
Trimah Utomo, warga Desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang saat melakukan dokumentasi penerimaanuang ganti rugi Jalan Tol Bawen- Jogjakarta.Ia menerima uang ganti rugi sebesar Rp 569.182 setelah tanah sawahnya terserempet 0,3 meter persegi proyek nasional tersebut. Foto: W. Cahyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID)- Para pemilik tanah di wilayah Kabupaten Magelang yang terkena pembangunan Jalan Tol Bawen-Jogjakarta, biasanya menjadi jutawan atau milyader. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Trimah Mitro Utomo (61) warga Desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang.

Istilah jutawan atau milyader tidak bisa ia sandang, karena  ia hanya menerima uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk proyek jalan tol tersebut hanya Rp 569.182.

Ia menerima uang ganti rugi tersebut tidak sampai Rp 600.000, karena lahan sawah miliknya yang ‘terserempet” proyek jalan tol tersebut kurang dari satu meter persegi, yakni hanya 0,3 meter persegi.

Baca Juga :68 Bidang Tanah Kas Desa di Kabupaten Magelang, Terdampak Pembangunan Jalan Tol Bawen- Yogya

Trimah mengaku, sebenarnya bila tidak dibayar dirinya mengikhlaskan tanah seluas 0,3 meter tersebut untuk dijadikan lahan jalan tol.

“ Ya biasa saja karena cuma terkena sedikit. Bila tidak dibayarpun tidak apa-apa. Saya iklhas,” kata Trimah.

Ia menambahkan, lahan  miliknya yang terkena  proyek jalan tol tersebut berupa sawah yang  ditanami padi atau jagung. Dari tanah seluas 0,3 meter persegi yang terserempet pembangunan proyek nasional tersebut, ia menerima uang ganti rugi sebesar Rp 569.182.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Magelang, Djarot Sucahyo mengatakan,  Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Magelang, pada tahap I dan II lalu, pihaknya telah membayarkan uang ganti kerugian pembangunan Jalan Tol Bawen-Jogjakarta sebanyak 164 bidang tanah. Sedangkan, pada tahap III  atau yang dibayarkan Selasa ( 13/6/2023) tersebut,  sebanyak 40 bidang tanah dibayarkan.

Djarot mengatakan, dari 40 bidang tanah yang dibayar tersebut dua bidang lainnya belum bisa dibayarkan, karena satu pemilik tanah tidak hadir dan satu lainnya meninggal dunia dalam proses disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negara .

Menuruntya,  bagi pemilik tanah yang meninggal dunia, pihaknya akan melakukan pembayaran setelah  kelengkapan administrasi surat kematian dan surat keterangan waris dilengkapi.

“Karena validasi kita atas nama  yang orang pertama, otomatis kita kembalikan lagi. Nanti  disusuli surat kematian  dan surat keterangan waris baru kita agendakan untuk pembayaran,” kata Djarot.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Jogja-Bawen Kementerian PUPR Muhammad Mustanir mengatakan,  pembayaran uang ganti rugi tahap ketiga di Desa Plosogede tersebut untuk  40 bidang tanah. Dari 40 bidang tanah tersebut jumlah total luasan  mencapai 14.542,30 meter persegi dengan total nilai uang pembayaran sebesar Rp 21,9 miliar.
“ Dari luas bidang tanah tersebut sebagian besar selama ini dimanfaatkan untuk lahan persawahan dan ada beberapa untuk rumah. Namun, kebanyakan masih sawah kalau sekitar sini,” kata Mustanir.

Ia menambahkan, dari 14.542,30 meter persegi bidang tanah tersebut , yang terkecil kena proyek jalan tol tersebut seluas  0,3 meter dan  nilai penggantiannya Rp 569.182.

Menurutnya, meskipun tanah tersebut  hanya terserempet di pinggirnya hasil pengukuran dari BPN, namun tetap dibayarkan . Karena sudah diinventarisasi, diumumkan, tahapannya sudah dinilai dan pemilik  tanah mau melengkapi berkas, kemudian divalidasi. W. Cahyono