KOTA MUNGKID ( SUARABARU.ID)-Pembangunan Jalan Tol Bawen- Jogjakarta tidak hanya menyasar tanah milik warga baik rumah maupun lahan pertanian. Melainkan juga berdampak pada tanah kas desa.
“Untuk pembanguan Jalan Tol Seksi I dan II di wilayah Kabupaten Magelang, sebanyak 68 bidang tanah kas terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta- Bawen,” Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Bawen- Yogyakarta Kementerian PUPRI, Muhammad Mutnasir di Magelang, Jumat ( 30/12/2022).
Mutnasir mengatakan, dari 68 bidang tanah kas desa tersebut luasnya mencapai 9,24 hektare yang tersebar di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang. Yakni, di Kecamatan Ngluwar, Muntilan dan Mungkid.
Ia menjekaskan, ke-68 bidang tanah kas desa yang terdampak pembangunan Jalan Tol Bawen- Yogyakarta Seksi I di Kecamatan Ngluwar terdapat di enam desa. Sedangkan, sisanya berada di Seksi II.
“ Ke sembilan tanah kas desa pembangunan jalan tol tersebut yakni, enam desa di Kecamatan Ngluwar dan masuk dalam Seksi I. Kemudian, di Seksi II terdapat dua desa di Kecamatan Muntilan dan satu desa di Kecamatan Mungkid,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk sementara ke 68 bidang tanah kas desa di Seksi I dan II tersebut hingga saat ini belum bisa dilepaskan. Karena, masih harus ada proses musyawarah desa dan juga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magelang.
Mutnasir berharap, pelepasan hak tanah kas desa tersebut dapat segera dilakukan, sehingga pembangunan kontruksi Jalan Tol Bawen- Yogya Seksi I di wilayah Kabupaten Magelang dapat segera dimulai.
Terpisah, Kepala Desa Bligo Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Sukiyanto mengatakan, secara keseluruhan sebanyak 447 bidang tanah di Desa Bligo terdampak pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogya.
Dari 447 bidang tanah tersebut, selain milik warga setempat yang sebagian besar berupa lahan pertanian dan saluran air, ada juga tanah kas desa yang terdampak.
“Tanah kas dea yang terdampak pembangunan jalan tol di Desa Bligo mencapai dua hektare. Dan, merupakan tanah bengkok milik perangkat desa,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini untuk pelepasan tanah kas desa tersebut masih dalam proses musyawarah desa dan juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magelang. W. Cahyono