blank
Juru bicara FH UMK Yusuf Istanto. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Gelombang tuntutan agar WR 1 nonaktif Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati dipecat terus mengalir. Kali ini, Dosen dan civitas akademika Fakultas Hukum (FH) UMK secara resmi menyatakan sikap untuk meminta agar Sulistyowati dipecat sebagai dosen tetap UMK.  Senat FH juga akan menolak Sulistyowati kembali lagi beraktifitas di lingkungan Fakultas Hukum.

Pernyataan tersebut merupakan hasil dari rapat Senat FH UMK diperluas yang digelar pada Senin (12/6). Pernyataan tertulis tersebut ditandatangani langsung oleh Dekan FH UMK Dr Hidayatullah serta 23 orang dosen dan civitas akademika di lingkungan FH UMK.

Tuntutan pemecatan Sulistyowati tersebut seakan melengkapi tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. Pada Jumat (9/6), Senat FKIP UMK juga telah melayangkan tuntutan yang sama yang kemudian dirangkai dengan aksi mahasiswa hingga berujung pada penyegelan Gedung rektorat UMK. Semuanya sepakat menuntut agar WR 1 nonaktif Sulistyowati dipecat dari UMK.

BACA JUGA:

WR 1 UMK Sulistyowati Akhirnya Dicopot dari Jabatannya

PWI Kudus Tuntut WR 1 Nonaktif UMK Sulistyowati Minta Maaf

Yusuf Istanto selaku Ketua Laboratorium Hukum FH UMK mengatakan pernyataan tersebut merupakan kesepakatan seluruh anggota senat, dosen dan tenaga kependidikan yang ada di FH UMK. Pada prinsipnya, FH UMK sangat mengapreasiasi langkah Rektor UMK yang telah menonaktifkan Sulistyowati dari jabatannya sebagai WR 1.

Hanya saja, langkah tersebut belum cukup. FH UMK akan menolak Sulistyowati beraktifitas lagi di FH UMK dan meminta yang bersangkutan dipecat sebagai dosen tetap UMK.

“Kami meminta agar Rektor tak hanya menonaktifkan Sulistyowati dari jabatannya, tapi juga menyampaikan ke Yayasan agar Sulistyowati diberhentikan sebagai dosen tetap di UMK,”kata Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa selama bertugas di UMK, Sulistyowati sering terlibat konflik dengan dosen, tenaga pendidik hingga mahasiswa.

“Ada banyak keluhan yang muncul terkait sikap dari Sulistyowati. Seperti keluhan mahasiswa yang kesulitan bimbingan skripsi atau tesis, maupun persoalan-persoalan lain,”tukasnya.

BACA JUGA:

Ratusan Mahasiswa UMK Segel Gedung Rektorat

Senat FKIP UMK Sepakat Usulkan WR 1 Sulistyowati Dicopot dari Jabatannya

Dalam menjalankan tugasnya sebagai WR 1, Sulistyowati juga dianggap meninggalkan prinsip professional dan fairness serta mengesampingkan prinsip Good University Goverment .

“Kami juga meminta Rektor untuk mendesak Yayasan Pembina UMK melakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan pelanggaran peraturan Yayasan yang dilakukan Sulistyowati,”paparnya.

Menurut Yusuf, surat pernyataan tersebut sudah disampaikan ke Rektorat dan diharapkan bisa segera ditindaklanjuti. FH UMK juga mengaku tidak khawatir jika Sulistyowati akan melakukan langkah hukum atas apa yang sudah dilakukan FH UMK.

“Kalau mau menuntut balik, silahkan saja. FH UMK  juga memiliki banyak ahli di bidang hukum yang siap menghadapi bilamana ada tuntutan atau gugatan,”ujarnya.

Sementara, Rektor UMK Prof Darsono membenarkan adanya pernyataan dari civitas FH UMK tersebut. Darsono mengaku akan segera menindaklajuti aspirasi dari FH UMK tersebut dengan meneruskan ke pihak Yayasan.

“Ya akan kami tindaklanjuti segera ke pihak Yayasan,”tandasnya.

Ali Bustomi