KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Polresta Magelang menangkap tiga orang yang diduga terlibat perdagangan manusia ke luar negeri secara ilegal. Ketiga tersangka melakukan praktiknya sendiri-sendiri.
Kerja mereka di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga dan perawat orang jompo. Sejauh ini tidak ditemukan pekerja di bawah umur. Rata-rata mereka berminat karena dijanjikan gaji sampai Rp 7 juta/bulan, tetapi untuk tiga bulan pertama tidak gajian, karena untuk membayar biaya pemberangkatan.
Kapolresta Magelang Kombes pol Ruruh Wicaksono memberikan keterangan pers kasus itu, hari ini. Dia didampingi Haryanto petugas pengantar kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang.
Salah satu tersangka adalah Siti Fatonah (51) warga Desa Sumberarum, Kecamatan Tempuran, Kabupaten
Magelang. Tersangka melakukan perekrutan melalui beberapa orang yang tersebar di sejumlah wilayah. Setelah mendapatkan calon pekerja migran selanjutnya melengkapi persyaratan. Kemudian para pekerja migran Indonesia tersebut diperkerjakan ke Malaysia.
Dia bekerja sama dengan warga Malaysia. Nantinya akan menjemput para pekerja migran Indonesia di Bandara.
Tersangka bukan merupakan anggota perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang telah memiliki izin dari pemerintah.
Sejauh ini dia telah memberangkatkan sekitar 20 orang. Wanita tersebut semula pernah bekerja dua tahun di Malaysia sebagai pengasuh orang jompo.
Tersangka lain adalah Watini warga Danurejo, Kecamatan Meroyudan, Kabupaten
Magelang. Dia merekrut seseorang melalui agen untuk dijadikan tenaga kerja di luar negeri dengan biaya gratis. Kemudian tersangka
menguruskan paspor bagi calon tenaga kerja melalui kantor imigrasi Wonosobo.
Setelah paspornya jadi, para calon tenaga kerja ditempatkan di penampungan yaitu di rumah tersangka. Di sana dilakukan medical check up, setelah itu para calon tenaga kerja disuruh tinggal sementara waktu di penampungan dan menunggu
jadwal keberangkatan ke Malaysia.
Dijelaskan oleh Kapolresta, tersangka bekerja sama dengan pemilik agensi yang bernama Mr Chong warga Malaysia. Tersangka bekerja sama dengan Agus Kimono (45) warga Banjarnegara untuk mencari calon tenaga kerja. Dalam pemberangkatan tenaga kerja tersebut tersangka mendapat fee dari agen sekitar Rp 22.400.000. Kemudian dipotong untuk biaya pembuatan parpor, biaya medical check up, dan fee kepada sponsor. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3-4 juta.
Polisi juga menangkap Slamet Prihatin warga Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Tersangka berdomisili di Pancuran Mas, Secang, Kabupaten Magelang. Berawal dari informasi bahwa ada seseorang yang telah menempatkan tenaga kerja
ke Malaysia secara perorangan dan tanpa memiliki izin.
Pekerja direkrut dengan cara tersangka memasang iklan lowongan kerja ke luar negeri dengan biaya gratis dan mendapatkan uang. Dia juga mendatangi rumah untuk menawarkan lowongan
kerja ke luar negeri gratis dan uang saku untuk keluarga yang ditinggal. Kemudian tersangka menguruskan paspor calon tenaga kerja melalui kantor imigrasi Pati dan Wonosobo.
Sebelum paspor jadi, para calon tenaga kerja ditempatkan di penampungan. Yaitu di daerah Pingit, Kabupaten Temanggung, untuk melakukan medical check up serta pelatihan. Setelah paspor jadi kemudian pekerja diberangkatkan menggunakan pesawat menuju Batam. Kemudian di Batam dijemput oleh agen yang kemudian menggunakan kapal feri menuju ke Malaysia.
Eko Priyono