blank
Kantor Rektorat Universitas Muria Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Rapat Senat Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muria Kudus sepakat mengusulkan agar Wakil Rektor 1 UMK dicopot dari jabatannya. Sikap Senat FKIP tersebut merupakan hasil rapat dan ditandatangani oleh pimpinan dan anggota Senat FKIP UMK.

Berdasarkan dokumen berita acara hasil rapat Senat yang dikirimkan kepada Ketua Senat UMK, disebutkan seluruh pimpinan dan anggota Senat FKIP telah menggelar rapat Senat pada Rabu 7 Juni 2023. Dan dalam hasil rapatnya, seluruh pimpinan dan anggota senat sepakat agar WR 1 UMK Sulistyowati diberhentikan dari jabatannya.

Secara lengkap, redaksi hasil keputusan rapat Senat FKIP adalah sebagai berikut:

“Menyampaikan pernyataan sikap Senat FKIP supaya Wakil Rektor 1 UMK diberhentikan dari jabatannya”

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Senat FKIP Dr Sucipto dan Sekretaris Dr Ahdi Riyono. Pada lampiran surat dan berita acara tersebut, juga terdapat daftar hadir peserta rapat.

Pada daftar hadir tersebut, selain ketua dan sekretaris Senat juga terdapat nama Hilal Majdi yang merupakan ex officio dari unsur pimpinan universitas, serta 13 nama anggota lain yakni kesemuanya membubuhkan tanda tangan.

Selain surat pernyataan sikap tersebut, dalam surat lain Senat FKIP juga melayangkan surat usulan nama Ketua Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Dalam surat tersebut, Senat FKIP sepakat mengusulkan nama Siti Masfuah untuk kembali menduduki jabatan Ketua Prodi PGSD lagi, setelah beberapa waktu lalu sempat dicopot oleh pihak yayasan.

Sejauh ini, pihak FKIP maupun Universitas belum memberi keterangan resmi terkait kebenaran isi surat tersebut.

Surat Pernyataan Sikap Senat FKIP UMK

Sebagaimana diketahui, sikap FKIP tersebut terkait dengan kisruh yang selama ini terjadi di tubuh Universitas Muria Kudus. Kisruh tersebut terjadi menyusul adanya pemecatan secara sepihak Ketua Prodi UMK Siti Masfuah atas persoalan sepele.

Pemecatan tersebut memantik gejolak ketidakpuasan dari kalangan mahasiswa dan dosen PGSD. Mereka tidak rela Siti Masfuah dipecat tanpa ada alasan yang jelas.

Akhirnya, perjuangan Siti Masfuah untuk mencari keadilan akhirnya berhasil ketika Yayasan mengeluarkan keputusan untuk mencabut surat pemecatan tersebut. Hanya saja, Siti Masfuah belum dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kaprodi PGSD.

Belum selesai kasus Masfuah, persoalan kembali mencuat ketika WR 1 Sulistyowati diduga melakukan intimidasi terhadap wisudawan terbaik Annisya’ Qona’ah. Annisya’ diduga diintimidasi lantaran sempat membacakan puisi protes pemecatan Siti Masfuah saat dia didapuk menyampaikan sambutan sebagai wisudawan terbaik dalam pelepasan wisudawan di FKIP.

Dan yang cukup ironis, persoalan UMK ini bahkan melebar cukup jauh. Selain mahasiswa dan dosen yang mulai bergerak melancarkan protes, pihak eksternal seperti Alumni hingga Bupati Kudus HM Hartopo pun ikut turun tangan dalam kasus tersebut.

Yang terakhir, bahkan Bupati Kudus HM Hartopo memanggil pihak Yayasan serta perwakilan mahasiswa, dosen dan alumni untuk audiensi guna penyelesaian kasus tersebut.

Ali Bustomi