blank
Ketua IKA FH UMK, Akhwan saat menunjukkan surat desakan agar WR 1 UMK dicopot. fotp: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (FH UMK) mendesak yayasan pembina (YP) UMK untuk mencopot serta memecat Wakil Rektor 1 Dr Sulistyowati. Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Yayasan Pembina UMK yang tembusannya juga disampaikan ke Kementerian Dikbud Ristek melalui Dirjen Dikti.

Tak hanya itu, Ketua IKA FH UMK, Akhwan mengatakan, tembusan dari surat tersebut juga dikirimkan ke Gubernur Jateng, Bupati Kudus, Ketua DPRD Kudus, serta jajaran Forkopimda. Pimpinan sejumlah perusahaan besar di Kudus sebagai owner UMK juga mendapat kiriman surat tersebut.

“Kami telah menyampaikan surat ini ke YP UMK dan mengirimkan tembusan ke pihak-pihak terkait,”kata Akhwan dalam keterangan persnya bersama sejumlah pengurus IKA FH UMK lainnya, Senin (5/6).

BACA JUGA:

WR 1 UMK Diduga Intimidasi Mahasiswa, Singgung Orang Tua yang Sudah Meninggal

Sulistyowati Hanya Ingin Pastikan Annisya’ Tak Bikin Gaduh saat Wisuda UMK

Akhwan mengatakan, desakan untuk mencopot dan memecat WR 1 UMK tersebut dilakukan lantaran pihaknya sangat prihatin adanya perilaku tidak baik dari Sulistyowati terhadap wisudawan terbaik PGSD Annisya’ Qona’ah. Jelang pelaksanaan wisuda, Annisya’ diduga mendapatkan intimidasi dari Sulistyowati bahkan mengarah ke kekerasan verbal.

”Kami minta YP UMK untuk memberhentikan Dr Dra Sulistyowati sebagai wakil rektor 1 dan pengajar atau dosen di fakultas hukum. Sebab, apa yang sudah dilakukan Sulistyowati tersebut sangat tidak pantas dan mencemarkan nama baik UMK,”tambah Akhwan.

Akhwan melanjutkan, setidaknya ada 4 alasan yang mendasari desakan ini yakni Sulistyowati dinilai melakukan Tindakan tidak terpuji yang pada akhirnya menjadi pergunjingan masyarakat luas.

Kondisi tersebut berdampak pada tercemarnya nama besar UMK. Kemudian, bisa menurunkan animo masyarakat untuk mengenyam pendidikan di UMK. Selain itu, membuat ketidaknyamanan civitas akademika dan seluruh warga UMK dalam bekerja dan menuntut ilmu.

”Lalu kegiatan yang dilakukannya (WR1) tidak berdasarkan aturan. Tetapi berdasar selera yang bersangkutan. Motivasi kami hanya untuk memperjuangkan dan melindungi nama baik UMK,” ungkapnya.

Akhwan mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan beberapa perusahaan yang ada di Kudus sebagai owner dari UMK. Dan menurutnya, pihak perusahaan tidak mempermasalahkan upaya yang dilakukan oleh para alumni tersebut.

Sementara, Sulistyowati saat dihubungi untuk konfirmasi tidak mau memberikan tanggapan atas persoalan ini. Namun, dalam kesempatan sebelumnya, Sulistyowati sempat menegaskan bahwa dia tidak melakukan intimidasi terhadap Annisya’ melainkan hanya berupaya agar proses wisuda UMK yang dilaksanakan 30 Mei 2023 lalu berlangsung tertib.

Ali Bustomi