blank
Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin mendampingi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Semarang Fravarta Sadman, dalam konferensi pers menjawab polemik pengelolaan Stadion Citarum, yang sempat mencuat di media sosial (medsos), di lobby Balai Kota Semarang, Sabtu (3/6/2023). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin menyatakan, bahwa pengelolaan aset (barang milik daerah) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Setda Kota Semarang, saat mendampingi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Semarang Fravarta Sadman, dalam konferensi pers menjawab polemik pengelolaan Stadion Citarum, yang sempat mencuat di media sosial (medsos), di lobi Balai Kota Semarang, Sabtu (3/6/2023).

Ditegaskan oleh Iswar Aminudin, bahwa Pemerintah Kota Semarang itu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam pengelolaan barang milik daerah itu juga sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Kaitan pemilik barang dengan barang milik daerah, sudah diatur di dalam Permendagri 16 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, kemudian ada Permendagri nomor 41 Tahun 202, tentang penatausahaan barang milik daerah,” paparnya.

Namun di lain pihak, lanjut Iswar, ada organisasi sepak bola Semarang (PSIS) yang merupakan klub sepak bola kebanggaan milik bersama, yang dikelola secara profesional. Dan jika bicara profesional, maka barang milik daerah juga dikelola secara profesional, yang kesemuanya juga sudah diatur, baik di dalam Permendagri maupun di Peraturan Wali Kota.

“Kalau kita sudah berbicara profesional, maka barang milik daerah pun harus dikelola secara profesional. Artinya apa, bahwa ini bukan lembaga sosial. Yang dimana, dituangkan lagi di dalam Peraturan Wali Kota tentang pengelolaan, terus kemudian perhitungan biaya sewa berapa. Sebaiknya ketemu, jadi ga usah ramai-ramai, wong semua bareng-bareng membangun Semarang menjadi lebih baik,” urainya.

Ditegaskan lagi oleh Iswar, bahwa jika dalam pengelolaan atau mengurus barang milik daerah tidak sesuai aturan, maka dikhawatirkan nantinya akan melanggar hukum, sehingga malah repot. Oleh sebab itu, sebagai penanggungjawab/pengurus (Kadispora) aset milik daerah, khususnya Stadion Citarum, tidak salah dalam mengurus aset barang milik daerah, karena langkah-langkah yang sudah diambil sudah sesuai.

“Di sana juga jelas, kedudukan dan fungsi Mas Fravarta (Kadispora Kota Semarang) sebagai pengurus barang milik daerah, mengambil langkah-langkah kan tidak salah. Karena pasti akan diaudit, kalau kena kan kita yang repot juga. Inikan juga jadi berat, padahal kita pingin meluruskan semua hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Sedangkan untuk PSIS Semarang masih bisa memakai Stadion Citarum, imbuhnya, karena hanya pengelolanya saja yang dipindahkan ke pihak ketiga, untuk mengurus aset-aset di Stadion Citarum agar tidak rusak dan tidak terbengkalai, yang sebenarnya menjadi tanggungjawab pengelola untuk memperbaiki.

“Padahal aset ini jelas jangan sampai ada satu barang yang sudah masuk di dalam aset, teryata setelah diaudit hilang. Jadi jangan sampai seperti itu. Lebih baik kita ketemu, kita ngobrol pinginnya seperti apa,” harap Iswar.

Masih Bisa Berlatih

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Semarang Fravarta Sadman, pada kesempatan itu juga menyatakan bahwa sebenarnya PSIS masih bisa menggunakan Stadion Citarum untuk berlatih, hanya pengelola saja yang berganti.

“Kita harus menjelaskan. Kami sampaikan, bahwa ada hal yang tidak benar dari membaca medsos manajemen PSIS, di situ disebutkan bahwa PSIS merasa terusir dari (Stadion) Citarum. Hal ini kami sampaikan, itu tidak benar. Kita tetap mendukung PSIS, hanya beda di manajemen pengelolaan Stadion Citarum,” tandas Fravarta Sadman.

Dikatakan oleh Fravarta, bahwa kontrak PSIS maupun PT Mahesa Jenar dengan Pemerintah Kota Semarang, berlangsung selama satu tahun dan berakhir pada 22 April 2023. Dalam kontrak itu disebutkan, bahwa empat bulan sebelum kontrak berakhir, maka harus mengajukan penawaran lagi untuk perpanjangan kontraknya.

“Kita tunggu sampai berakhirnya kontrak. Kita komunikasi terus, sama teman-teman PT Mahesa Jenar. Tenyata tidak ada respon akan diperpanjang (kontraknya). Sampai kita beri toleransi, kita undur kita tunggu sampai satu bulan, ternyata tetap tidak ada respon dari PT Mahesa Jenar. Sehingga akhirnya, ada pihak yang baru membayar (kontrak) dan mengelola per 24 Mei,” bebernya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Semarang juga menegaskan, bahwa pengelola yang baru sudah menyatakan jika PSIS masih bisa berlatih di Stadion Citarum, begitu juga unit-unit usaha lainnya, masih tetap bisa menjalankan usahanya di Stadion Citarum.

Absa