blank
Kasi Pidum Kejari Kudus M Baharuddin didamping Kasi Intel Arga Maramba. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus, Kamis (25/5).

Ketiga tersangka tersebut yakni Z dan LR yang merupakan mantan pengurus di YP UMK, serta MA, seorang pengacara yang juga Ketua BPD Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.

“Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas beserta tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang YP UMK dari Direskrimsus Polda Jateng ke Kejari Kudus,”kata Kasi Pidum Muhammad Baharuddin yang didampingi Kasi Intel Arga Maramba, Kamis (25/5).

Bahar mengatakan, para tersangka sebelumnya sudah menjalani penahanan oleh Direskrimsus. Nantinya, ketiga tersangka akan ditahan Kejari sesuai ketentuan yakni 20 hari dan bisa diperpanjang.

Baca juga:

Ditreskrimsus Polda Jateng Amankan 3 Tersangka Penyelewengan Dana YP UMK Senilai Rp 24 M

Satu Tersangka Pencucian Uang Kampus UMK Berstatus Ketua BPD

Saat ini, kata Bahar, pihaknya baru dalam tahap mempelajari berkas yang dilimpahkan. Jika berjalan lancar, perkara akan segera dilimpahkan ke PN Kudus untuk proses persidangan.

“Untuk materi kasus, kami masih mempelajari karena berkas baru sampai,”tandasnya.

Bahar menambahkan, dalam penyiapan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Kudus juga akan berkoordinasi dengan Kejati Jateng.

“Untuk JPU, nanti kami akan berkoordinasi dengan Kejati,”tandasnya.

Bahar mengakui, dua dari tiga tersangka yakni Z dan LR, sebenarnya juga sudah selesai menjalani hukuman selama 3,5 tahun dari kasus penggelapan dana YP UMK.

Namun demikian, obyek perkara sebelumnya berbeda dari perkara yang ada saat ini.

“Sebelumnya, dua tersangka yakni Z dan LR divonis bersalah atas tindak pidana penggelapan uang. Tapi untuk perkara ini obyeknya berbeda,”tukasnya.

Baca juga:

Kasus Penggelapan Dana UMK, Lilik dan Zamhuri Divonis 3,5 Tahun

Untuk perkara yang ada saat ini, kata Bahar, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 374 jo Pasal 56 dan Pasal 56 KUHP serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ali Bustomi