blank
Kampus Universitas Muria Kudus. foto:Dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) hingga kini masih berstatus sebagai Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.

Tak hanya itu, tersangka berinisial MA tersebut juga berprofesi sebagai pengacara yang cukup dikenal di Kabupaten Kudus.

Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Christian Rahardiyanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurut Christian, MA sudah ditahan Direskrimsus Polda Jateng sekitar dua atau tiga bulan lalu bersama dua tersangka lain yakni Z dan LR.

“Iya benar dan sebenarnya sudah ditahan sejak dua atau tiga bulan lalu,”kata Christian, Kamis (25/5).

Baca juga:Ditreskrimsus Polda Jateng Amankan 3 Tersangka Penyelewengan Dana YP UMK Senilai Rp 24 M

Christian juga menyebutkan, saat bulan Ramadhan silam, pihaknya juga didatangi penyidik Direskrimsus Polda Jateng untuk mendampingi warga lainnya yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Keterangan yang diambil diantaranya terkait aset-aset MA yang diduga bagian dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang yang tengah diselidiki.

“Saat itu saya hanya diminta mendampingi warga yang jadi saksi soal aset-aset MA,”tandasnya.

Christian menyebutkan, saat ini MA memang masih berstatus sebagai Ketua BPD Desa Tanjungrejo. Namun, setelah ada penahanan yang bersangkutan, pihaknya sudah bersurat ke Bupati untuk minta petunjuk terkait status MA.

“Surat ke Bupati dan Camat sudah saya layangkan sekitar sebulan lalu. Jadi, untuk status MA sebagai Ketua BPD, masih menunggu jawavan dari surat tersebut,”ujarnya .

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK), Jawa Tengah.

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana UMK, Lilik dan Zamhuri Divonis 3,5 Tahun

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan 3 orang tersangka yang melakukan tindak pidana sejak tahun 2012 hingga 2016 hingga mengakibatkan kerugian yayasan sebesar Rp 24 milyar.

Dua tersangka yakni Z dan LR adalah mantan pejabat di lingkungan YP UMK. Sedangkan MA adalah seorang pengacara yang diduga berperan dalam proses pembelian lahan UMK yang diduga bermasalah.

Tersangka Z dan LR sebenarnya sudah diproses secara hukum atas dugaan penggelapan dana UMK Rp 2,8 miliar dan divonis 3,5 tahun pada 29 Oktober 2019.

Belum lama menikmati udara bebas, keduanya dilaporkan kembali dan harus ditahan oleh Polda Jateng. Dan dalam kasus ini, tersangka bertambah satu orang yakni MA.

Saat ini Z dan LR bahkan juga sudah menggugat atas diprosesnya lagi kasusnya ke PN Kudus. Saat ini gugatan keduanya juga masih dalam proses persidangan.

Ali Bustomi