KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupai dana Desa dengan tersangka Kades Panjang, Kecamatan Bae, ke Pengadilan Tipikor.
Saat ini, berkas yang bersangkutan sudah dilimpahkan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kudus.
“Bahwa pada hari Rabu tangal 24 Mei 2023 pukul 14.00 WIB telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Korupsi an. Tersangka
Arif Darmawan Bin Achmad Darsam dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum,” kata Kajari Kudus Henriyadi W Putro, Kamis (25/5).
Kajari mengatakan penyerahan berkas dan tersangka dari jaksa penyidik ke JPU ini dilakuka setelah hasil penelitian menyebutkan perkara tersebut
layak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Penuntut Umum tidak
melakukan penahanan dikarenakan tersangka sedang menjalani tahanan atas kasus lain yakni tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Jadi tersangka saat ini sudah berstatus sebagai terpidana kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman,”paparnya.
Dalam keterangannya, Kajari menyebutkan bahwa kasus tersebut terjadi atas dana APBDes tahun 2016 sebsar Rp 1,4 miliar.
Baca juga:
Satu Tersangka Pencucian Uang Kampus UMK Berstatus Ketua BPD
Dalam pengelolaan APBDes tersebut, diduga terdapat pelanggaran aturan perundangan. Bahkan BPD setempat menolak menandatangani LPJ APBDes tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, akhirnya ditemukan potensi kerugian negara diantaranya:
1. Terdapat kekurangan fisik kas desa sebesar RP.41.015.322
2. Terhadap 9 pekerjaan fisik yang dilakukan Desa Panjang secara sampling telah
ditemukan adanya kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan dari senilai
Rp.31.406.010,58
3. Terdapat Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah
Rp.22.073.248
4. Didalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur dan kegiatan pembangunan serta
pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti dukung sebesar Rp.35.649.470 .
Bahwa terhadap Hasil tersebut diatas maka patut diduga telah terjadi adanya dugaan
tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes TA 2016 di Desa Panjang Kecamatan
Bae Kabupaten Kudus dengan total dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
sebesar Rp 130 juta.
Ali Bustomi