blank
Pansus I DPRD Kudus saat melakukan pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Haji. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus terus mematangkan pembahasan Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum agar penyelenggaraan ibadah haji di tingkat Kabupaten Kudus berjalan lebih maksimal.

Ketua Pansus I Aris Suliyono mengatakan, pihaknya ingin mendetailkan lagi apa yang bisa menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah dalam rangkaian pelaksanaan Ibadah Haji. Kewenangan itu lah yang nantinya akan difasilitasi anggaran daerah, dengan tujuan jika dalam rangkaian itu muncul biaya, tidak lagi memberatkan para jamaah haji.

“Jadi ada rangkaian ibadah haji yakni perjalanan jamaah dari Kudus ke asrama haji dan sepulangnya dari asrama haji kembali ke Kudus yang biayanya ternyata masih menjadi tanggungan Jamaah,” kata Aris saat memimpin rapat pansus Pansus I yang digelar di ruang rapat Komisi A dan B, Senin (15/5).

Kemudian, terkait pula soal pembiayaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasannya. Aris menyebut, hal itu perlu dikaji untuk dapat difasilitasi oleh pemerintah kabupaten (pemkab) Kudus.

“Sehingga pemerintah nantinya bisa hadir dalam rangka menunjang para jamaah haji dan juga harapan kita nanti petugas-petugas baik dari kesehatan, pembimbing muapun umum,” katanya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus itu menyebut bahwa terdapat 3 poin penting yang didapatkan dari public hearing atau masukan dari masyarakat, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kami pertimbangkan poin penting dari masyarakat ini seperti ruang lingkup yang akan menunjang transportasi dan akomodasi ini dipeluas cakupannya seperti peningkatan pelayanan, perlindungan dan pengawasannya baik pra dan pasca penyelenggaraan haji,” tukasnya.

Ia menambahkan Petugas penyelenggara haji daerah (PPHD) perlu memperhatikan kompetensi dan orientasi melayani jamaah.

“Dukungan Pemda dalam bentuk APBD untuk mendukung penyelenggaraan haji oleh daerah secara menyeluruh dan mendukung peran serta masyarakat yang terlibat seperti relawan,” tandasnya

Dalam rapat tersebut, Pansus I juga menggali informasi terkait petugas haji, baik mulai proses pengusulan, seleksi, hingga penetapannya. Muncul wacana jika petugas haji yang terpilih merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, maka semua beban biaya harus ditanggung secara mandiri menggunakan anggaran pribadi.

“Karena dalam aturan pusat ada ketentuan pejabat negara yang menjadi petugas haji tidak dibiayai oleh negara. Kami ingin agar petugas haji daerah yang ternyata juga pejabat di daerah, juga perlu diperlakukan sama, pembiayaannya harus mandiri,” katanya.

Wakil Ketua Pansus I Muhtamat menambahkan, kompetensi petugas haji juga perlu diperhatikan dalam pengusulannya. Apalagi seleksi dan penetapan nama-nama yang terpilih dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

“Nama-nama yang diusulkan juga harus diseleksi khusus, dipilih mereka yang memiliki pengalaman cukup di bidangnya masing-masing. Misalnya petugas kesehatan berarti memang dokter atau petugas kesehatan, untuk petugas lainnya juga menyesuaikan keahliannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Muhtamat menambahkan, Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji ini digulirkan untuk meringankan beban jamaah haji. Terlebih biaya haji setiap tahun mengalami peningkatan.“Jika biaya haji setiap tahun naik, kasihan jamaah haji yang anggarannya terbatas,” katanya.

Terlebih para jamaah haji yang berangkat pastinya sudah menunggu lama. Karena itu, kata Muhtamat, pihaknya ingin Pemerintah Daerah hadir membantu para jamaah haji tersebut.

“Dukungan Pemkab Kudus melalui anggaran APBD penting agar pelaksanaan ibadah haji bisa lancar dan tidak semakin membebani para jamaah,” ujarnya.

Ads-Ali Bustomi