blank
SUKET - Jamaludin menunjukkan surat keterangan (Suket) tidak pernah terpidana dari PN Tegal hasil scan yang aslinya telah ditarik. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Acuan permohonan Surat Keterangan (Suket) bahwa tidak pernah menjalani pidana adalah e-KTP pemohon. “Yang menjadi acuan pemohon suket adalah e-KTP, dimana ia (pemohon) bertempat tinggal, sebab kedudukan hukum e-KTP dengan suket domisili lebih kuat e-KTP. Hal itu karena sudah ter-integrasi secara nasional di Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” kata Panitera Muda Hukum yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Syarif Hidayat SH Selasa (16/5/2023).

Persoalan suket tidak pernah menjalani pidana bakal calon anggota DPR RI warga Kota Tegal, Jamaludin (59) yang ditarik kembali oleh PN Tegal masih bergulir. Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni SH hingga membuka mediasi pada Selasa (16/5/2023). Hal itu dibenarkan oleh Syarif Hidayat selaku Humas PN Tegal. “Hasil mediasi itu tadi. Bahwa yang menjadi acuan PN Tegal untuk pemohon suket adalah e-KTP dimana pemohon tinggal,” tegas Syarif.

Sebelumnya diberitakan, bakal calon anggota DPR RI asal Kota Tegal, Jamaludin merasa kesal terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tegal karena telah menarik kembali surat keterangan (Suket) tidak pernah menjalani pidana. Syarif Hidayat SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di PN Tegal Senin (15/5/2023) membenarkan penarikan surat keterangan milik Jamaludin.

Syarif menerangkan, setelah surat keterangan milik Jamaludin dilegalisir, ternyata Wakil Ketua melihat bahwa domisili ada dua yakni KTP Jakarta dan surat domisili Kota Tegal.

Sutrisno