blank
Kuasa hukum Siti Masfuah, Amat Soleh. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Gelombang protes mahasiswa dan dosen Universitas Muria Kudus terkait pemecatan sepihak Ketua Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Siti Masfuah akhirnya membuahkan hasil. Yayasan Pembina UMK akhirnya surat pemecatan yang sebelumnya dilayangkan untuk Masfuah.

Keputusan pencabutan surat pemecatan tersebut disampaikan pihak Yayasan dalam pertemuan dua pihak yang digelar Senin (15/5). Menurut informasi, pertemuan tersebut dihadiri pengurus Yayasan dan kuasa hukum serta Siti Masfuah yang juga didampingi kuasa hukumnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Yayasan akhirnya menyerahkan surat pencabutan pemecatan Siti Masfuah bernomor 03/YM/Kep/G.40.07/V/2023 tertanggal 15 Mei 2023. Surat yang ditandatangani Ketua Umum Yayasan Pembina UMK Wahyu Wardhana tersebut memutuskan dua poin utama.

Poin pertama adalah mencabut keputusan Yayasan Pembina UMK nomor 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023 tentang pemberhentian pegawai tetap Yayasan Pembina UMK atas nama Siti Masfuah.

Sementara untuk poin kedua adalah Yayasan Pembina UMK memerintahkan kepada Rektor untuk memberikan pembinaan kepada Siti Masfuah sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku.

Kuasa hukum Siti Masfuah, Amat Soleh saat dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan sekaligus pemberian surat pencabutan pemecatan tersebut. Menurut Amat Soleh, dalam pertemuan tersebut tidak muncul banyak pembicaraan.

“Pihak Yayasan yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyerahkan surat pencabutan pemecatan klien kami Siti Masfuah,”kata Soleh, Selasa (16/5).

BACA JUGA : Perundingan Buntu, Pemecatan Kaprodi PGSD UMK Berlanjut ke Ranah Hukum

Menurut Soleh, kliennya pun menerima keputusan tersebut. Sehingga, setelah terbitnya surat tersebut Siti Masfuah Kembali menjadi dosen dan Kaprodi PGSD UMK.

“Per hari ini klien kami Kembali bekerja lagi,”tandasnya.

Perihal adanya klausul yang menyebutkan Yayasan memerintahkan agar Rektor melakukan pembinaan kepada Siti Masfuah, Soleh mengatakan kalau hal tersebut tidak menjadi persoalan. Karena bagaimanapun, Rektor memiliki fungsi sebagai pembina kepegawaian di UMK.

“Saya kira klausul kedua tersebut bersifat normatif. Dan klien kami menerimanya,”tandas Soleh.

Sementara, pihak Yayasan Pembina UMK sejauh ini belum kunjung memberikan keterangan resmi. Pihak Linfokom sebagai humas dari UMK mengatakan, belum ada instruksi apapun dari Yayasan terkait statemen resmi atas masalah ini.

BACA JUGA : Prosesi Wisuda FKIP UMK Diwarnai Aksi Protes Pemecatan Siti Masfuah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kaprodi PGSD UMK Siti Masfuah dipecat secara mendadak oleh Yayasan Pembina UMK. Pemecatan tersebut disinyalir akibat kegiatan PKL yang dilakukan mahasiswa PGSD beberapa bulan lalu.

Informasi yang ada, pihak Rektorat secara tiba-tiba menerbitkan surat yang tidak mengizinkan pelaksanaan PKL. Hanya saja, terbitnya surat tersebut sangat mepet dengan waktu pelaksanaan PKL, sehingga pelaksanaan PKL tetap dijalankan karena sudah tidak mungkin dibatalkan.

Hingga akhirnya, Yayasan Pembina UMK pun melayangkan surat pemecatan kepada Siti Masfuah. Konon pemecatan tersebut atas rekomendasi dari pihak Rektorat.

Pemecatan Siti Masfuah ini sontak menuai reaksi dari mahasiswa dan jajaran dosen yang merasa kebijakan tersebut dinilai sewenang-wenang. Beberapa kali mahasiswa pun menggelar aksi untuk memberi dukungan kepada Siti Masfuah.

Ali Bustomi