blank
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan KPPBC Type Madya Kudus. foto: Bea cukai Kudus

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memberantas peredaran rokok illegal tak main-main. Di tahun 2023 ini, Pemkab Kudus akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 12,026 miliar untuk penindakan peredaran rokok illegal.

Upaya tersebut dilakukan sebagai sarana untuk terus menekan angka kasus peredaran rokok ilegal di Kota Kretek.

Bupati Kudus, HM Hartopo, menuturkan, program yang telah disiapkan untuk memberantas rokok ilegal, mulai dari upaya pencegahan hingga penindakan. Bahkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 sebanyak Rp12,026 miliar untuk bidang penegakkan hukum.

“Tahun ini kami akan tetap menjalankan berbagai program untuk memberantas rokok ilegal, seperti mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai hingga bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai untuk kegiatan penindakan,” paparnya.

Penindakan rokok ilegal tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 tentang Kegiatan yang didanai DBHCHT Bidang Penegakan Hukum.

Menurut Hartopo, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai juga terus dilakukan ke masyarakat secara langsung. Hal ini supaya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.

“Kami mengadakan kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai itu supaya bisa memberikan pemahaman ke masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga melakukan kegiatan pemantauan dan penindakan rokok ilegal bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kudus. Hartopo menyebut, Pemkab Kudus terus bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Kudus untuk menggempur rokok ilegal di wilayahnya.

“Kami juga akan terus mengadakan kegiatan pemantauan mengenai peredaran rokok ilegal. Jadi misalnya terkait laporan-laporan dari masyarakat ketika menemukan rokok ilegal itu akan segera kami tindaklanjuti bersama Kantor Bea Cukai Kudus,” terangnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kudus, Dwi Yusi Sasepti, menambahkan, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal. Sehingga, masyarakat bisa ikut bersinergi untuk memberantas rokok ilegal di Kabupaten Kudus.

“Kami akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Rencananya, kegiatan sosialisai itu akan kami adakan sekitar awal bulan Maret nanti,” sebutnya.

Kemudian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus Kholid Seif  menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan berbagai kegiatan untuk memberantas rokok ilegal. Kegiatan tersebut di antaranya pengumpulan bahan informasi, operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hingga pemusnahan rokok ilegal.

“Tahun ini Satpol PP akan melakukan kegiatan pemusnahan juga. Rencananya akan dilaksanakan di bulan Juli nanti serentak se eks Karesidenan Pati,” ujarnya.

Ads-Ali Bustomi