blank
Rapat Koordinasi yang membahas terkait kafe dan tempat karaoke Queen yang menggunakan lahan milik KUD Sawo Jajar, sepekan lalu. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dinas Pemudalahraga dan Pariwisata Kabupaten Grobogan menyampaikan, toleransi yang diberikan kepada kafe dan tempat karaoke Queen di Nglejok, Kuripan, Kota Purwodadi sudah mencapai batas akhir.

Kafe dan tempat karaoke Queen ini telah melanggar Peraturan Daerah lantaran tidak sesuai dengan peruntukannya.

Usaha kafe dan tempat karaoke Queen ini dipersoalkan karena melanggar Pasal 22 huruf (b) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.

Tidak hanya itu, usaha kafe dan tempat karaoke ini melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Karaoke Pasal 5 ayat (3).

Bangunan kafe dan tempat karaoke ini dibangun di Rumah Produk Unggulan UMKM Kabupaten Grobogan. Menurut Kabid Pariwisata Disporabudpar Grobogan, Suliwati, pendirian kafe dan tempat karaoke ini karena melanggar perda tersebut.

Bahkan, pihak Disporabudpar sudah memberikan peringatan sampai pada terbitnya surat pengosongan terakhir. “Ini sudah melewati hari terakhir pengosongan. Nanti kita tunggu reaksinya seperti apa,” kata Suliwati kepada wartawan.

Sementara itu, Kabid Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan, Yudono menjelaskan pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Pemanggilan pertama karena tempat tersebut dulu sempat lama tidak digunakan. Kemudian pemanggilan kedua lantaran, sempat ada panti pijat di lokasi tersebut.

Kemudian, pihaknya langsung memberikan peringatan dan terakhir baru beberapa bulan lalu terkait dengan adanya kafe karaoke.

“Penjelasan mereka itu kafe biasa. Tidak menyediakan alkohol. Bukanya juga dibatasi. Tidak larut malam,” imbuhnya.

Menurutnya dari Primkompti dan KUD Sawo Jajar sempat menerbitkan surat peringatan pengosongan sejak tanggal 10 April 2023.

Dasar penerbitan surat peringatan tersebut yakni sudah berakhirnya perjanjian kerjasama sejak September 2022. Dirinya juga mengungkapkan bangunan yang digunakan untuk karaoke itu semula Rumah Produk Unggulan yang berada dalam pengelolaan KUD Sawo Jajar selaku pemilik tanah dan PT Primkopti Koperasi Primer.

Bangunan tersebut sesuai namanya difungsikan untuk pengembangan sarana prasarana peluasan produk unggulan Daerah Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Tya Wiedya